
JNewstv.com | Halsel.
Terkait larangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin pertambangan Rakyat (IPR), sesuai Surat Edaran Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral ESDM dengan Nomor : 742/30.01/DJB/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Minerba Rida Mulyana atas nama Mentri SDM Arifin Tasrif, menghimbau kepada semua gubernur untuk tidak menerbitkan IUP dan IPR sampai adanya penerbitan Undang-Undang (UU) Minerba yang baru selama kurun waktu 6 bulan kedepan, terhitung sejak 10 juni 2020 barulah IUP dan IPR bisa di terbitkan oleh gubernur. Akan tetapi Surat Edaran Kementrian ESDM tidak membatasi pengurusan administrasi sebagai persyaratan penetapan WPR, penerbitan IUP, dan IPR.
Kuasa Hukum/ Advokat Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Kusubibi, Naimudin K. Habib, SH,. kepada JNewstv.com menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya Surat Edaran dari Kementrian ESDM itu, sehingga sejak dilakukan Police Line (Garis Polisi) di area/lokasi glundung/tromol oleh Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan sampai dengan saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi masih dalam proses melakukan pengurusan untuk Persyaratan penetapan status Wilayah Penambang Rakyat (WPR).
“Kami memang mengetahui adanya surat edaran dari kementerian ESDM, sehingga Pemerintah Desa mengambil langkah untuk mengurusi persyaratan penetapan status Wilayah Penambang Rakyat (WPR) sambil menunggu keputusan Mentri ESDM terkait Undang-undang Minerba yang baru,” ungkap Naimudin.
Sehingga fokus saat ini kata Dino sapaan Naimudin, pemerintah desa masih dalam pengurusan persyaratan itu, sambil menungggu adanya penerbitan UU Minerba yang baru untuk proses lanjutan guna mengurus penerbitan IUP dan IPR.
“Saat ini pemerintah desa masih dalam pengurusan persyaratan sambil menunggu adanya penertiban undang-undang minerba yang baru guna, untuk proses lanjutan,” tutupnya. (IM).
JNewstv.com Berita Fakta & Realita