Home / Pariwisata / (Seni dan Budaya / Desak Kapolda Malut Segera Tangkap Ahmad Hi. Djaim, Provokator Penghinaan Terhadap Kesultanan Tidore

Desak Kapolda Malut Segera Tangkap Ahmad Hi. Djaim, Provokator Penghinaan Terhadap Kesultanan Tidore

JNewstv.com | Malut, Haltim – 21 April 2025 — Sosok Ahmad Hi. Djaim tengah menjadi sorotan publik dan adat setelah diduga menjadi otak provokasi, makar, serta penghinaan terhadap Kesultanan Tidore. Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat adat yang meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si untuk segera menangkap dan memproses hukum yang bersangkutan.

Dalam aksinya pada Senin, 21 April 2025 di area pertambangan PT STS, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, Ahmad Hi. Djaim bersama Rifai Husain diduga menggerakkan massa dalam aksi yang dikemas seolah-olah membela hak adat atas tanah. Namun investigasi mengungkap aksi tersebut sarat rekayasa, bahkan melibatkan penyebaran hoaks melalui media sosial.

Lebih jauh, Ahmad Hi. Djaim secara sepihak mengklaim dirinya sebagai Kimalaha Wayamli—gelar adat tinggi dalam struktur Kesultanan Tidore—tanpa adanya pengangkatan resmi dari Sultan Tidore.

Foto: Taskin Dano utusan Kesultanan Tidore berupaya menyelesaikan dan meluruskan permasalahan terkait lahan adat kesultanan Tidore.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap sistem adat. Dia tidak memiliki hak menyandang gelar Kimalaha karena tidak melalui proses adat. Apalagi menggunakan nama Kesultanan Tidore untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Taskin Dano, utusan resmi dari Kesultanan Tidore dalam keterangan resminya.

Tak hanya itu, Ahmad Hi. Djaim juga disebut menolak kehadiran utusan Kesultanan dan Sangaji Maba yang hendak menyelesaikan konflik lahan secara adat. Ia bahkan diduga memprovokasi masyarakat agar tidak mengakui kewenangan adat dan menghina lembaga Kesultanan secara terbuka.

“Ahmad Hi. Djaim secara terang-terangan menghina Sultan, menolak sistem adat, dan berupaya membenturkan masyarakat adat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Ini bukan sekadar provokasi, ini makar terhadap adat dan budaya,” lanjut Taskin.

Praktisi dan Mediator Hukum Mohtar Basrah, SH. Terkait Landasan Hukum

Menurutnya, atas perbuatannya, Ahmad Hi. Djaim dapat dikenakan sejumlah pasal dalam hukum nasional:

  • Pasal 156 KUHP: Menyebarkan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, termasuk adat. Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE: Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 107 KUHP: Makar, apabila terbukti mencoba menggulingkan otoritas sah atau membentuk dualisme kekuasaan adat. Ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sanksi Adat

Dari sisi adat, pelanggaran ini masuk kategori berat. Berdasarkan hukum adat Kesultanan Tidore, sanksi bagi pelaku yang mengaku-ngaku gelar adat tanpa pengangkatan resmi serta merusak tatanan adat dapat berupa:

  • Pengucilan atau pengasingan dari wilayah adat,
  • Pencabutan seluruh hak adat dan gelar adat,
  • Pelarangan terlibat dalam kegiatan adat hingga wafat,
  • Upacara adat pembersihan wilayah dari aib pelanggaran.

Rekayasa dan Provokasi Terstruktur

Hasil investigasi wartawan menunjukkan bahwa aksi demonstrasi yang digagas Ahmad Hi. Djaim dan Rifai Husain adalah hasil skenario yang terorganisir. Mereka menyebarkan flayer digital, menyusun narasi hoaks, dan bahkan mengatur drama peserta aksi yang berpura-pura pingsan demi memancing emosi aparat.

Foto: Rekayasa Korban Aksi di pihak Ahmad Hi. Djaim yang pingsang.

“Tujuannya satu: menciptakan kegaduhan dan menggiring opini bahwa Kesultanan Tidore menindas rakyat. Padahal justru mereka yang menodai kehormatan Kesultanan,” ujar salah satu narasumber dari tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat adat mendesak agar Kapolda Maluku Utara bertindak tegas. Penegakan hukum bukan hanya menyelamatkan martabat Kesultanan, tetapi juga mencegah pecahnya konflik horizontal antar warga di Halmahera Timur.

 

Jurnalis; Syahril/red

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII