JNewstv.com | Halteng – Program pembangunan fisik yang di bangun oleh Pemerintah Desa Kobe Gunung Kecepatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah diduga sulap upah tukang, pasalnya, sejumlah program fisik dana desa (DD) TA 2019 dilakukan tidak dengan transparan.
Pembangun fisik yang di kerjakan berdasarkan dari sumber APBN 2019 melalui dana desa tahap III ternyata menuai keluhan dari sejumlah masyarakat desa Kobe Gunung Sabtu, (29/2/2020) siang tadi di pantai desa Kobe Gunung. Sebab Kepala Desa dan Sekdes Desa Kobe diduga tidak jujur dalam pembagian upah tukang.
Buktinya, program lima unit rumah layak huni saja Kepala Desa dan Sekdes diduga meraup keuntungan 25 juta karena anggaran upah kerja pada lima unit itu berkisar 50 juta, mestinya dari anggaran 250 juta x 30 persen upah kerja sebesar 75 juta. Oleh karena itu butuh dari pihak penegak hukum agar segera menyelidiki kasus yang diduga menguntungkan salah satu pihak.

Sementara pekerjaan fisik tambatan perahu (jembatan) dari anggaran 168 juta, upah kerja 35 juta yang dibayarkan Pemdes, kemudian proyek itu pun tak dipajang papan nama proyek. Mestinya, upah kerja jembatan sebesar 50.400.000. Karena Pemdes meraup keuntungan dari pekerjaan jembatan kurang lebih 15.400.000, karena hanya membayar 35 juta,” kesal warga. Dan Untuk jalan tani 139 juta upah kerja dibayar hanya 27 juta, mestinya dibayar 41.700.000. Dari sikap Pemdes diduga meraup keuntungan dari program jalan tani sebesar 16.700.000 rupiah.
Ini merupakan keluhan dari sejumlah masyarakat yang ditemui awak media di pantai desa Kobe Sabtu, (29/2/2020) siang tadi sebagai berikut upah pekerjaan lima unit rumah layak huni type 36, pembangunan jalan tani sepanjang 200 meter, tambatan perahu (jembatan) panjang 42 meter yang diduga tidak mengacu pada sistem padat karya atau cash for work yang wajib mengalokasikan sebesar 30 persen dana desa untuk pembiayaan upah kerja kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah masyarakat bahwa proyek pembangunan yang di gunakan dari dana desa tersebut mestinya pemdes harus jujur dan transparan soal upah tukang sehingga tidak ada keluhan dari masyarakat, dan menurut masyarakat bahwa Pemerintah Desa Kobe Gunung wajib mengalokasikan upah kerja sebesar 30 persen dari program dana desa Rp 250 juta (lima unit rumah layak huni), Rp 139 juta (jalan tani 200 meter) dan 168 juta (tambatan perahu atau jembatan) bukan menyembunyikan upah dari 30 persen tersebut.
Mestinya “Pemdes Kobe tidak harus mengabaikan membayar upah kerja pada 30 persen. Sebab hal ini wajib dengan tujuan untuk meningkatkan peningkatan aktifitas ekonomi masyarakat di desa,” jelas sejumlah masyarakat siang tadi. Sejumlah masyarakat yang tak dapat disebutkan satu persatu ini juga mengutip pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo yang mengatakan sebagian dari dana desa wajib dialokasikan 30 persen untuk pembayaran upah pekerja. Sebab hal itu merupakan bagian dari program padat karya tunai yang saat ini tengah digenjot pemerintah di wilayah pedesaan.
Terkait dengan tidak terpampangnya papan nama proyek dan RAB proram dana desa, Sekdes (Aklion Sangaji) dan Kades (Mikles Kadari) saling melempar bola. Selain itu, Sekdes juga membenarkan dalam tahapan pekerjaan fisik program desa pekerja (tukang) tidak diberikan RAB atau gambar,” akunya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita