HALTENG, JNewstv.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan memanggil anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sadri Kobul, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang mencuat melalui pemberitaan media.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Halteng, Putra Sehan Arimawa, usai rapat internal BK yang digelar di ruang rapat Ketua DPRD Halteng, Jalan Trikora Nomor 1, Bukit Loiteglas, Kecamatan Weda, Selasa (7/7/2026).
Putra menjelaskan, rapat tersebut pada dasarnya membahas sosialisasi Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD kepada seluruh anggota dewan. Dalam kegiatan itu, BK juga membagikan dokumen tata tertib dan kode etik sebagai pedoman bagi setiap anggota dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab sebagai legislator.
Rapat tersebut dihadiri tiga unsur pimpinan DPRD Halteng, anggota Badan Kehormatan, serta anggota DPRD lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap fungsi kelembagaan dan penerapan kode etik di lingkungan DPRD.
Selain agenda sosialisasi, BK juga membahas pemberitaan yang menyeret salah satu anggota DPRD Halteng. Menurut Putra, BK akan segera mengambil langkah dengan melayangkan surat pemanggilan kepada anggota yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang diberitakan. Apalagi dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ancaman, sehingga kami perlu mendengar langsung penjelasannya,” ujar Putra.
Ia menegaskan, hingga saat ini BK belum memasuki tahapan pembahasan sanksi. Informasi yang menjadi dasar pembahasan masih berasal dari pemberitaan media daring sehingga perlu diverifikasi melalui klarifikasi langsung.
“BK belum membahas soal sanksi. Tugas kami saat ini adalah meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penegakan kode etik di internal DPRD,” tegasnya.
Putra menambahkan, dalam waktu dekat BK akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada anggota DPRD yang bersangkutan sebagai langkah awal dalam proses klarifikasi.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan langkah pertama BK terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BK pernah memberikan teguran secara lisan kepada anggota yang sama terkait sikap dan perilakunya, termasuk komunikasi di grup internal DPRD Halteng.
“Karena berbagai pemberitaan yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PAN ini menjadi perhatian publik, maka sudah menjadi tanggung jawab BK untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Putra Sehan Arimawa.
Reporter: Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita