JNewsTv.com | Halmahera Barat — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini datang dari seorang Tokoh Pemuda Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur, Raffy Wadja, yang menyebut Kejari Halbar sebagai institusi hukum yang mandul dan “tak bertaring” dalam mengusut dugaan korupsi dana desa. Selasa (03/06/25)
Kegeraman Raffy meledak setelah laporan resmi yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Desa Loce sejak Jum’at, 2 Mei 2025 lalu, tak kunjung ditindaklanjuti. Ia menyebut, hingga kini belum ada tanda-tanda keseriusan dari pihak Kejari untuk menindak dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Loce Tahun Anggaran 2024.
“Kinerja Kejari Halbar sangat lemah dan seolah tutup mata. Padahal kami sudah masukkan laporan resmi dengan bukti awal yang kuat. Tapi sampai sekarang hanya diam. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegas Raffy kepada JNewsTv.com, Selasa (3/6/2025).
Ia merinci beberapa dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp137 juta, dana desa yang disalurkan ke BUMDes tanpa kejelasan, serta proyek sumur bor senilai Rp17 juta yang dianggap tidak transparan. Raffy juga menyinggung soal satu unit motor viar (kendaraan roda tiga) yang disebut-sebut sebagai aset desa, namun telah berpindah tangan ke warga secara ilegal.
“Kami temukan kendaraan itu di rumah warga di Hoku-Hoku. Setelah ditanya, yang bersangkutan mengaku telah membeli motor itu. Ini jelas-jelas penyalahgunaan aset negara,” tandas Raffy.
Lebih lanjut, Raffy menuding Kejari Halbar tak memiliki keberanian menindak pelanggaran tersebut, bahkan menduga ada praktik “main mata” antara jaksa dan oknum pemerintah desa.
“Kami curiga ada kongkalikong antara Kejari dan Pemdes. Kalau sampai minggu depan kasus ini masih dibiarkan, saya akan serahkan langsung ke Kejati Maluku Utara. Kami tidak main-main!” ancamnya.
Wartawan JNewstv mengkonfirmasi kepada sumber praktisi hukum Oktovianus Leki, SH. Mengatakan. “Mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar”. Ucapnya.
Sementara itu, jika terbukti ada pembiaran dari aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan potensi pelanggaran hukum administrasi dan pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo, SH, MH, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan resmi.
Aliansi masyarakat menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat Kejari masih bungkam, gelombang aksi massa akan digelar di Kantor Kejari Halbar sebagai bentuk protes atas kinerja yang dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum di bumi Banau.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan total pada lembaga hukum. Jika Kejari tak mampu, biar Kejati atau bahkan KPK yang turun!” pungkas Raffy.
(Redaksi/ Aldy| JNewsTv.com)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita