Home / Berita / Direktur Ivan Akui Pencetak Kartu Vaksin Covid19 Berpotensi Rugikan Konsumen

Direktur Ivan Akui Pencetak Kartu Vaksin Covid19 Berpotensi Rugikan Konsumen

JNewstv.com | JAKARTA                    Ditjen PKTN Cq Ditwas Barang & Jasa Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memblokir 137 keyword serta 2453 produk & jasa pencetakan kartu vaksin covid19 dalam 83 link merchant.

“Kami melihat sejumlah merchant tidak memenuhi aturan yang berlaku, dan berpotensi merugikan konsumen terkait barcode sertifikat vaksin covid19 berisikan data pribadi karena sangat berpeluang dimanfaatkan penjahat yang berkedok pelaku usaha pencetakan kartu vaksin covid19,” ujar Direktur Pengawasan Barang & Jasa, Ivan Fithriyanto, Sabtu (14/8).

Direktur Ivan menjelaskan, diawali aparatnya mencurigai ada penawaran merchant tanpa menyediakan data/informasi lengkap dan benar termasuk penggunaan data pribadi konsumen sesuai Pasal 65 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Serta melanggar UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 Pasal 4 huruf (a) tentang Hak Konsumen & Pasal 10 huruf (c) terkait tawaran menyesatkan.

Katanya, masyarakat diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam kartua tanda penduduk atau informasi pribadi lainnya untuk mencetak kartu vaksin.
“Padahal, tautan pesan singkat yang diberikan kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksin beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujar Ivan Fithriyanto. “Jadi, jika ada masyarakat konsumen dirugikan karena pelanggaran pemanfaatan data pribadi dipersilakan mengajukan gugatan perdata, sesuai UU ITE nomor 19 tahun 2016, kepada pelaku usaha.”

Jamin Konsumen

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengharapkan idEA konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace & produk dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan barang & jasa melalui sistem elektronik taat aturan baik UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan beserta turunannya Peraturan Pemerintah terkait hak konsumen, larangan pelaku, & perlindungan data pribadi, yang disertai sanksi hukum,” ujar Veri Anggrijono, Sabtu (14/8).

Untuk itu, Dirjen Veri mengajak konsumen berhati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin covid19 demi keamanan konsumen bersangkutan.
“Konsumen juga harus memperhatikan kelayakan pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan dan mengelola data pribadi terkait temuan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh merchant,” urai Veri Anggrijono. (Nanda/red)

About Redaktur

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII