Home / Berita / Dirjen PKTN  Apresiasi Blibli Sudah Tarik Iklan Minuman Beralkohol

Dirjen PKTN  Apresiasi Blibli Sudah Tarik Iklan Minuman Beralkohol


JNewstv.com | JAKARTA
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengapresiasi pengelola e-commerce yang telah menarik iklan promosi minuman beralkohol di platform Blibli. Hal ini dikatakannya kepada awak media setelah surat peringatan Kementerian Perdagangan yang dilayangkan ke mereka. (29/06/20)

Dirjen Veri mengatakan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilarang secara bebas itu merupakan temuan anggotanya bagian pengawasan kemudian diproses & menyurati seijin Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

” Surat bernomor 715/PKTN.6.4./SD/06/2020 pada 16 Juni 2020 itu di antaranya Kemendag menegaskan agar Blibli mematuhi aturan yang berlaku dengan cara memblokir produk-produk terkait dengan penjualan minuman beralkohol, juga menyaring dan memblokir dengan menggunakan kata kunci,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Blibli diduga melanggar ketentuan Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019.
Permendag 20/2014 itu di antaranya penjualan minuman beralkohol kepada konsumen hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea, tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan Gubernur DKI Jakarta. Khusus minuman golongan A dapat dijual toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya (Pasal 14 ayat 2 dan 3), dimana pembelian secara online sulit untuk dibuktikan perizinannya dengan konsumen berusia 21 tahun lebih (Pasal 15).

”  Aturan terkait Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), sub distributor, distributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun (Pasal 30),” jelas Veri.

Menanggapi ini Vice President Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, mengakui menerima surat peringatan Ditjen PKTN Kemendag & berkomitmen mengikuti aturan dengan menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai bagian dari Know Your Merchant dan Know Your Customer.

“Pembatasan-pembatasan tersebut adalah bagian dari tanggung jawab Blibli dalam mematuhi peraturan pemerintah serta melindungi pelanggan serta seller yang berada di platform Blibli,” ungkap Yolanda dalam pernyataan resmi yang diterima media, seraya mengakui hanya memberi akses pembelian minuman beralkohol dari situs desktop Blibli. (Harun/red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII