
JNewstv.com |JAKARTA
Kementerian Perdagangan mengamankan produk baja impor tidak sesuai standar nasional Indonesia asal Tiongkok dari penyimpanannya daerah Kabupaten Serang di Banten, dan Surabaya di Jawa Timur. Total beratnya 2.128 ton senilai Rp 41,68 milyar.
“Kami diperintahkan Menteri, bapak Zulkifli Hasan, untuk merespons informasi sekaligus menyelidiki dan mengambil tindakan cepat terhadap maraknya importasi produk baja impor, yang melanggar aturan berlaku,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, Selasa (9/8).
Alhasil, sambung Dirjen Veri, Kemendag berhasil mengamankan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis.
Setelah diuji, katanya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. “Kami amankan produk baja itu seberat 2.128 ton kisaran nilai mencapai Rp41,68 milyar,” urai Veri Anggrijono, didampingi Direktur Pengawasan PKTN, Khakim Kudiarto.
Informasi maraknya importasi produk baja Non-SNI, seperti banyak diberitakan, dikeluhkan pelaku usaha serupa. Dugaan praktik itu, kata Direktur Komersial PT Krakatau Steel, Melati Sarnita, berpengaruh besar pada kinerja industri baja nasional.
“Potensi kerugian negara diperkirakan USD 225,7 juta dihitung lolosnya bea masuk trade remedies & Most Favoured Nation yang 15% dengan nilai impor USD 1,5 miliar,” ujar Melati, mengacu data BPS, seperti dikutip tempo.co, Jumat (29/7). BIla dirupiahkan, katanya, kerugian negara bisa mencapai Rp 3,35 triliun per tahun (asumsi kurs Rp 14.850 per dolar AS).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan rata-rata nilai impor baja paduan dari seluruh negara untuk produk baja canai panas atau HRC, plate, CRC/S, WR, bar, section, dan coated sheet selama tahun 2016 hingga 2021 sebesar US$ 1,67 miliar per tahun. Kalangan pengusaha memperkirakan sebanyak 90 persen dari produk impor itu masuk dengan tak membayar bea masuk lewat praktik circumvention ke Indonesia.
Komitmen
Bagi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, tindakan tegas instansinya merupakan bukti komitmen untuk terus melindungi industri dalam negeri sekaligus meminimalisasi kerugian konsumen Indonesia.
“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis, yang berujung merugikan konsumen kita,” ujar Zulhas, panggilan akrab ketua umum Partai Amanat Nasional, itu.
Pengamanan sementara ini, katanya, mencegah awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). Untuk itulah, produk & peredaran produk tanpa memiliki sertifikasi produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) & nomor pendaftaran barang (NPB) diduga melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 49 Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar & Jasa.
Perdagangan produk BjLS yang harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan juga sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sanksi pidana kepada pelaku usaha berdasar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar,” sambung Veri Anggrijono, yang Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu.
Pelaku usaha, tegasnya, bisa dijerat sanksi Pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar. “Perlindungan konsumen juga harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha,” tutup Dirjen Veri. (Nanda/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita