
JNewsstv.Com | JAKARTA
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan konsisten melindungi konsumen dalam tata niaga perdagangan melalui penegakan hukum. Temuan baja impor non-SNI seberat 2.128 ton senilai Rp 41,67 milyar dalam gudang daerah Kabupaten Serang di Banten & Surabaya di Jawa Timur, beberapa waktu lalu ditindaklanjuti.
“Statusnya sudah ditingkatkan, dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, hasil koordinasi Kemendag dengan Koordinator Pengawas Mabes Polri,” ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono saat dikonfirmasi media, Minggu (9/10).
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengemukakan instansinya telah mengamankan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS), galvanis steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) lantaran produk & peredaran produk tanpa memiliki sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI) & nomor pendaftaran barang (NPB) diduga melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU 7/2014 tentang Perdagangan, Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar & Jasa, Selasa (9/8).
“Kami bergerak cepat menyelidiki & mengamankan sesaat menerima informasi dari pengawasan post border terkait maraknya importasi bahan baku baja lembaran asal Tiongkok,” ujar Mendag Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan dalam rilis diterima media, waktu itu.
Tindakan pengamanan sementara itu, katanya, dilakukan demi meminimalisasi kerugian konsumen. “Pengamanan itu sekaligus bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.”
“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” ujar Zulhas, yang juga ketua umum Partai Amanat Nasional itu.
Informasi maraknya importasi produk baja Non-SNI, seperti banyak diberitakan, dikeluhkan pelaku usaha serupa. Dugaan praktik itu, seperti ditangapi Direktur Komersial PT Krakatau Steel, Melati Sarnita, berpengaruh besar pada kinerja industri baja nasional.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Melati Sarnita menyebutkan rata-rata nilai impor baja paduan dari seluruh negara untuk produk baja canai panas atau HRC, plate, CRC/S, WR, bar, section, dan coated sheet selama tahun 2016 hingga 2021 sebesar US$ 1,67 miliar per tahun. Kalangan pengusaha memperkirakan sebanyak 90 persen dari produk impor itu masuk dengan tak membayar bea masuk lewat praktik circumvention ke Indonesia.
“Potensi kerugian negara diperkirakan USD 225,7 juta dihitung lolosnya bea masuk Trade Remedies & Most Favoured Nation yang 15% dengan nilai impor USD 1,5 miliar,” ujar Melati, mengacu data BPS, seperti dikutip tempo.co, Jumat (29/7). BIla dirupiahkan, katanya, kerugian negara bisa mencapai Rp 3,35 triliun per tahun (asumsi kurs Rp 14.850 per dolar AS).
Lindungi Konsumen
Dirjen PKTN Veri Anggrijono menegaskan bahwa Segala bentuk pelanggaran yang terjadi, akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan sementara ini sebagai pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ujar Dirjen Veri Anggrijono, didampingi Direktur Pengawasan Ditjen PKTN, Khakim Kudiarto.
Pengamanan dimaksud, katanya, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. “Kemendag merespon cepat informasi maraknya importasi tersebut.”
Dirjen Veri menjelaskan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikenai terhadap perdagangan produk BjLS yang harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Sanksi pidana kepada pelaku usaha berdasar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar,” ujarnya, yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu.
Pelaku usaha, sambung Veri Anggrijono, bisa dijerat sanksi Pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar. “Perlindungan konsumen juga harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha,” tutup Dirjen Veri. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita