Home / Berita / Dirjen Veri: Barang Ilegal Rugikan Konsumen & Industri Dalam Negeri Dimusnahkan

Dirjen Veri: Barang Ilegal Rugikan Konsumen & Industri Dalam Negeri Dimusnahkan

JNewstv.com | JAKARTA  Seribuan batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 milyar dimusnahkan Kementerian Perdagangan Cq Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga.

“Pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan (K3L). Disamping melindungi industri dalam negeri,” ujar Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, saat dikonfirmasi media, Sabtu (20/3).

Dirjen Veri menjelaskan pemusnahan 1130 batang baja profil berbagai ukuran senilai Rp 6 milyar itu diserahkan sukarela pemiliknya, PT SS Jakarta Utara, lantaran tidak sesuai aturan.
Dari hasil pengawasan ke gudang penyimpanan SS ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku, tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau Standar Nasional Indonesia.

Efek Jera

Di tempat sama, direktur Pengawasan Barang & Jasa, Ivan Fithriyanto, berharap pemusnahan itu menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain.
“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar ketentuan perundang-undangan, bahkan kami kenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya disela-sela pemusnahan itu.

Kegiatan penarikan & pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini, diharapkannya, dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya dan memberikan efek jera bagi para importir, khususnya bagi produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.

SNI baja profil, menurut Ivan, telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.

Pengawasan rutin dimaksud khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Alasan sejatinya produk yang diimpor dari luar negeri sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil. (Nanda/ Harun)

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII