JNewstv.com | Ternate Perseteruan antara Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan pimpinan wiayah Muhammadiyah Provinsi Maluku Utara tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terkait soal ijazah palsu (Ipal) salah satu calon bupati Halmahera Selatan (Halsel) yang bertarung di Pilkada 2020.yang berbuntut pelaporan dan pemanggilan kepolisian terhadap pejabat Disdikbud Provinsi Malut.
Amiruddin, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, kepada JNewstv com mengatakan bahwa pihaknya siap, jika pimpinan Muhammadiyah Provinsi Maluku Utara secara kelembagaan melakukan gugatan terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada instansinya. ” Saya (red – Amiruddin), Pak Kadis dan Pak Kabid SMK telah di BAP oleh penyidik direktorat kriminal umum (ditkrimum) Polda Malut. Jadi pada prinsipnya kami siap hadapi laporan tersebut,” ucapnya dengan tegas.
Ia menjelaskan Kepala sekolah (kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate telah melakukan legalisir ijazah salah satu calon bupati di Halsel itu sangat keliru, karena ada kejanggalan berdasarkan dengan data dan buku induk pada nomor 8355. ” Jadi soal data dan buku induk pada 8355 atau keapsahan ijazah yang di gunakan oleh salah satu calon Bupati di Halsel, biarlah pihak penyidik yang menjelaskan sebab itu sudah masuk pada ranah hukum,jelas Amiruddin. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita