JNewstv | Sumatra Utara – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan dengan sigap mengamankan pelaku penembakan hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian pada Jumat, 16 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun I Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat. Pelaku, AH (38), warga setempat, menggunakan senapan angin untuk menembak korban, Ariandi (40).
Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP. Irwanta Sembiring, S.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa insiden bermula dari teguran korban kepada pelaku. Ariandi menegur AH dengan kalimat, “Jangan ribut, anak saya lagi sakit.”
Merasa tersinggung, AH langsung mengambil senapan angin dan menembak dada sebelah kiri korban. Akibatnya, Ariandi meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pelaku AH berusaha melarikan diri dari Desa Perlis, namun berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan. AH beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pangkalan Berandan untuk diproses hukum.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Medan untuk dilakukan otopsi.(Tarigan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita