
JNewstv.Com | Ternate -Malut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat(LA) . Hal ini di katakan Lisbeth Tambunan, Kasubdit Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa,Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri usai laksanakan workshop Aparatur Desa dan Pengelola LAD & LKD, Nilai-nilai Luhur dan Kearifan Lokal di Ternate.(14/07/2023)
Lisbeth mengatakan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD)sudah terbentuk seperti RT,RW,PKk,Posyandu,LPM dan Karang Taruna.Sedangkan Lembaga Adat Desa (LAD) itu mengenai kearifan lokal dan nilai -nilai luhur serta adat istiadat.
” Kita tahu Ternate dan daerah lain di Maluku Utara ini banyak kearifan lokal dan nilai -nilai luhur serta adat istiadat,seperti yang dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Samsuddin Banyo bahwa sebenarnya kearifan lokal dan nilai-nilai luhur sudah hidup bersama -sama dengan masyarakat namun belum terlembagakan,”ucapnya
Ia menerangkan pihaknya berharap nanti didesa-desa maupun kelurahan di provinsi Maluku Utara ini bisa dibentuk lembaga adat desa.
” Lembaga adat desa ini adalah wadah aspirasi dan partisipasi masyarakat untuk melstarikan, mengembangkan nilai-nilai luhur dan adat istiadat,” terang Lisbeth.
Lisbeth menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah membuka ruang untuk di lembagakan,karena pemerintah tahu desa itu sudah mempunyai anggaran dan bisa mendukung lembaga adat ini.
” Nilai -nilai luhur dan adat perlu dilestarikan,karena Indonesia berkembang dari hal tersebut dan di yakini untuk bisa mempersatukan masyarakat,terlebih -lebih untuk menyambut pemilu sehingga di yakini sebagai Colling Sistem jika nantiyada perbedaan pendapat dan kepentingan serta lain sebagainya,” jelasnya.
Tambah dia, untuk saat ini lembaga adat di Maluku Utara menurut kadis sudah hidup hanya belum di buatkan peraturan otomatis sehingga belum ada peraturan desa(Perdes)nya
” Kita berharap akan mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa serta provinsi untuk memfasilitasi desa+desa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Ka DPMD) Provinsi Maluku Utara,Drs Samsuddin Banyo mengatakan Pemerintah Provinsi akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga dengan dasar Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LAD/LKD bisa diformalkan supaya dapat bersama dilaksanakan.
” Selama ini sudah ada di desa-desa namun tidak diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat di tindaklanjuti dengan peraturan desa(perdes) sehingga menjadi Formal,” akunya.
Samsuddin Banyo mengungkapkan bahwa tahun 2023 ini sudah di buat anggaran untuk LAD dan akan melakukam komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan Lembaganya.
” Maluku Utara ini kental dengan budaya adat Seatorangnya sehingga kita tidak bisa bergeser dengan tatanan hidup sosial masyarakat sehingga kita bersama masyarakat untuk melestarikan nilai -nilai luhur dan adat istiadat tersebut dengan cara di formalkan,” tuturnya.(Erik)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita