Home / Pariwisata / Akomodasi / Ditmet Kemendag : PT PLN Kolaborasi Wajibkan Tera Ulang SPKLU Berbasis Baterai

Ditmet Kemendag : PT PLN Kolaborasi Wajibkan Tera Ulang SPKLU Berbasis Baterai

JNewstv.com | JAKARTA 

Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengapresiasi PT Perusahaan Listrik Negara yang menginisiasi kunjungan teknis bersama para penyedia/produsen Electric Vehicles (EV) Charger terkait Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Bali.

“Kementerian Perdagangan terus mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui akurasi SPKLU,” ujar Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Matheus Hendro Purnomo.

Karena itulah, Direktur Hendro Purnomo mengakui instansinya telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian/Lembaga lain terkait agar alat ukur pada SPKLU atau EV Charger wajib persetujuan tipe maupun wajib ditera dan ditera ulang.

Alasannya, energi listrik yang dibeli pengguna kendaraan listrik (konsumen) merupakan hasil pengukurannya dapat terjamin oleh pemerintah. Katanya, teknologi alat ukur yang terus berkembang seiring pemanfaatan teknologi informasi kekinian diterapkan dalam EV Charger pada SPKLU dengan billing system (aplikasi TI) itu menuntut adanya upaya perlindungan terhadap proses pengukuran energi listrik yang dibeli oleh pengguna kendaraan listrik.

Salah satu upaya yang dilakukan, sambung Denny Tresna Seswara, adalah mempersiapkan alat ukur pada SPKLU sebagai alat ukur yang wajib tera dan tera ulang dalam rangka kebenaran hasil pengukuran untuk perlindungan konsumen.

“Alat pengisian kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) Charger merupakan alat yang diperuntukan mensuplai dan mengukur energi listrik ke kendaraan listrik serta mengirimkan informasi energi listrik yang terkirim dalam satuan kWh termasuk tagihan/penjualan energi dalam rupiah. Sehingga alat ini dikategorikan alat ukur dan harus dipastikan kebenaran hasil pengukurannya karena digunakan sebagai alat transaksi energi listrik,” terang Denny yang mewakili Ditmet Ditjen PKTN Kemendag, Senin (23/5).

Pada kunjungan teknis Electric Vehicle (EV) Charger ini, 17-18 Mei 2022 itu Direktorat Metrologi dan PT PLN berkolaborasi menyelenggarakan pemeriksaan terhadap SKPLU di Bali pada 4 lokasi. Yaitu 3 lokasi SKPLU Denpasar dan 1 lokasi SKPLU Nusa Dua dengan rentang variasi pengisian daya listrik antara 20 kW s.d 200 kW. Hasil pemeriksaan menyebut semua SKPLU berfungsi baik termasuk SKPLU dengan EV Charger pengisian ultra fast charging di Nusa Dua, yang akan digunakan pada KTT G-20 bulan Oktober s.d November 2022 mendatang.

Perpres 55/2019

Di tempat terpisah Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan Pemerintah Cq Kementerian Perdagangan telah menggiatkan penggunaan dan mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

“Kemendag mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” ujar Dirjen Veri Anggrijono, Selasa (24/5).

Disamping, sambung Dirjen PKTN Veri, Pemerintah juga menyiapkan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti SPKLU melalui alat ukur yang dituntut adanya ketepatan pengukuran. “Hal ini perlu menjadi perhatian dalam menjaga hak konsumen terkait ukuran energi listrik yang dibeli oleh pengguna kendaraan listrik.”

Sementara Ketua Tim Penyusun SPLN D3.030 tentang Spesifikasi Pengisian (Charging) Baterai untuk Kendaraan Listrik dari Research Institute PT PLN, Dody Suhendra, menyepakati bahwa Electric Vehicle (EV) Charger merupakan alat ukur dan harus dipastikan kebenaran hasil pengukurannya.

“Saat ini PT PLN telah membangun 267 SPKLU yang tersebar di 92 lokasi dan 46 kabupaten/ kota, serta akan terus ditambah pembangunan SPKLU sehingga mempermudah pengguna dalam mengisi energi listrik pada kendaraan listriknya,” urai Dody Suhendra, dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Research Institute) PT PLN itu. (Nanda/Red)

 

About Redaktur

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII