Home / Berita / Ditres Narkoba Polda Malut Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan April 2020

Ditres Narkoba Polda Malut Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan April 2020

JNewstv.com | Ternate
Kendati pandemi virus corona atau covid -19 melanda namun Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tetap menjalankan tugasnya dan ini buktikan dengan menangani 6 kasus serta menangkap 7 pengedar selama bulan April 2020.Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Malut ,Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Sik, M.H melalui realesenya kepada awak media.(22/04/2020)

Kombes Pol Setiadi mengatakan kendati saat ini wabah virus corona atau covid -19 melanda namun jajarannya tetap semangat untuk melakukan tugasnya,initerbukti di bulan April ini berhasil menangani 6 kasus dengan menangkap 7 pelaku yang berinisial FE (47) Wiraswasta,RK (26) Wiraswasta, dan IA (35) swasta, DM (25), Swasta dan FRB (22), mahasiswa dan RF (25), Penganguran serta A (25), Penganguran.

” Ketujuh pelaku tersebut di ringkus di tempat dan alamat yang berbeda dan hasil barang bukti yang diamankan dari mereka yaitu ganja seberat 309.18 gram dan shabu seberat 1.12 gram serta tembakau gorila sebanyak 10.71 gram.Mereka akan dikenakan dengan pasal 111 ayat (1) ,pasal.112 ayat (1), pasal 114 (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara,AKBP Adip.Rojikan Sik,MH menjelaskan bahwa meskipun ditengah pendemi virus corona atau covid -19 ini semangat anggota Polri umumnya dan Polda Malut khususnya tidak kendor dalam menjalani tugas rutinnya sesuai tupoksinya,itu di buktikan dengan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba.

” Kami tetap menerapkan Protokol kesehatan dan Physical Distancing dan kepada oknum pengedar, pemakai Narkoba tetap tidak bisa leluasa melakukan kejahatannya kendati wabah virus ini melanda.Lebih baik hentikan transaksi barang haram tersebut demi generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Kabid menerangkan bahwa di tengah pandemi virus ini polri bersama instansi terkait tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan physical distancing agar dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari sehingga dapat terhindar dari Virus covid-19.

“Bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan covid – 19 para oknum pelaku pengedar Narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan,” terang AKBP Adip.

Lanjutnya, kepada masyarakat Provinsi Malut untuk bersama-sama menyambut bulan suci ramadhan yang kurang lebih 2 atau 3 hari ini dengan rasa syukur dan tidak menyambut bulan suci ini dengan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid – 19 sebagaimana kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri. (ilon/red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII