
JNewstv.Com | Ternate-Malut
Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara Malut) berhasil mengungkap kasus mafia tanah di daerah Weda, kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan menangkap 4 pelaku serta ratusan Sertifikat tanah yang diduga palsu .Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat prees realese kepada media.(22/09/22)
Kabid Humas Polda Malut yang di dampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum mengatakan bahwa penangkapan 4 pelaku yang bernama Umar Baay alias Umar, Wengky Lukius Togo alias Wengky, Yermia Inik, Dani Isnanto Baay atas laporan Polisi Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februar i2022 yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat / surat palsu yang terjadi dalam kurun waktu Bulan Agustus 2018 s/d Bulan Februari 2019 bertempat di Weda Kab. Halmahera Tengah Prov. Maluku Utara.
” Keempat pelaku ini melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik hingga timbulnya sertifikat hak milik baru didalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM No. 03 tahun 1969 a.n. Hadijah Assagaf dan SHM No. 04 tahun 1969 a.n. Fariz Assagaf, melalui program strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, bidang tanah tersebut terletak di Desa Nusliko , Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah Prov. Maluku Utara,” ungkapnya.
Kabid menjelaskan akibat dari perbuatan para tersangka,Idruss Assagaf selaku korban mengalami kerugian kehilangan hak penguasaaan dan hak materi.
” Mereka melakukan pemalsuan sertipikat dengan cara untuk memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran tanah melalui Program Strategis Nasional PTSL tahun 2018 dimasukanlah keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dimana materi muatan yang dimasukan ke dalam akta otentik tersebut bertentangan dengan kebenaran berakibat hilangnya hak orang lain dan mendapatkan hak orang lain secara melawan hukum, hingga terbit SHM baru sejumlah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) sertifikat,” jelas orang nomor satu di Humas Polda Malut ini
Terangnya, penerbitan SHM baru tersebut, sebenarnya telah diketahui pada objek bidang tanah yang terletak di Desa Nusliko Kec. Weda Kab. Halmahara Tengah Prov. Maluku Utara. tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Sementara No. 03 tahun 1969 a.n. Hadijah Assagaf dan SHM Sementara No. 04 tahun 1969 a.n. Fariz Assagaf.
” Alm. M. Abdullah Assagaf (ayah korban) sejak tahun 1965 mengelola lahan tersebut sebagai lahan pertanian / perkebunan kemudian tahun 2009 tersangka Umar Baay masuk menyerobot dan menguasai lahan / tanah tersebut sampai dengan saat ini bahkan telah mengalihkan hak kepemilikan menjadi hak miliknya secara illegal / melawan hukum bekerja sama dengan Wengky Lukius Togo,Yermia Inik dan Dani Isnanto Baay,” ujar Kombes Michael.
Lanjut dia, pada tahun 2017 bertempat di Desa Were Kec. Weda kab. Halmahera Tengah , Wengky Lukius Togo datang kerumah Umar Baay menanyakan apakah sudah memiliki surat-surat terkait dengan tanah yang ada di Nusliko.
” Lalu Umar Baay perlihatkan surat –surat berupa Foto Copy Sertifikat Belanda / Verponding Nomor 46, Putusan Perdata Pengadilan Negeri Soasio tahun 2012,Surat Keterangan Ahli Waris Alm. Hi. Umar Baay dan Alm. Anto Netta De Gorio yang dikeluarkan oleh Camat Weda, kemudian berlanjut pada tahun 2018 saat Program PTSL tersebut masuk Wengky Lukius Togo menghubungi Umar Baay untuk meminta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)miliknya guna mengurus proses penerbitan sertifikat, ” tutur perwira tiga bunga melati ini.
Tambah Kabid, dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 s/d bulan Februari 2019,tersangka Wengky selaku ketua tim yuridis PTSL Desa Nusliko memerintahkan kepada Asri Ibrahim untuk membuat surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa Nusliko dan surat pernyataan riwayat tanah, penguasaan tanah negara dan penguasaan fisik bidang tanah sambil menceritakan riwayat tanah berdasar keterangan Umar Baay dengan point-point menjelaskan bahwa semula tanah negara dan tanah egindom pada tahun 1912, pada tahun 1960 dikuasai langsung oleh negara, pada tahun 1970 dikuasainya dan pada tahun 2018 tanah tersebut diberikan kepada Dani Isnanto Baay dan lainnya.
” Setelah Asri Ibrahim membuat surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa Nusliko dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah, Penguasaan Tanah Negara dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, surat-surat tersebut diserahkan kepada Wengky kemudian pada bulan Februari 2019 setelah sertifikat terbit, dia bersama Umar membawa berkas warkah tersebut untuk ditanda tangani oleh Yermia selaku Kepala desa Nusliko guna memperlancar proses penerbitan sertifikat melalui PTSL tahun 2018,” tutup Kabid. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita