JNewstv.comTernate
Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut membebaskan tiga gadis berinisial MT (21) warga Tobelo,AD (17) warga Kelurahan Tabona,Lingkungan Jan dan DS (24) warga Kelurahan Maliaro,Lingkungan BTN Sumpang Lima yang di duga terlibat dalam prostitusi online di Kota Ternate.Pasalnya tidak ada bukti atau unsur pidananya.Hal ini di ungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut ,AKBP Nico Andreano Setiawan kepada awak media saat prees realese di aula Kieraha Mapolda.(04/11)
AKBP Nico Adreano Setiawan yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Malut ,AKBP Yudi Rumantoro mengatakan bahwa dalam hasil penyidikan ketiga gadis tersebut yang saat itu diamankan oleh Ditbinmas Polda Malut pada waktu operasi Bina Kusuma II di wilayah Kota Ternate tidak ada unsur pidana terkait prostitusi online,sehingga tidak dapat di proses.
pihaknya telah membebaskan mereka dibebaskan karena tidak ada unsur pidana sehingga tidak dapat di proses lebih lanjut .
” Setelah diadakan penyelidikan terhadap mereka dalam kasus prostitusi online pada pasal 296 junto 506 KUHPidana tidak dapat dikenakan,karena pada saat diamankan oleh Ditbinmas Polda Malut tidak ada transaksi yang dilakukan baik berupa penyerahan uang maupun tidak terjadi kontak sex,sehingga tidak memenuhi unsur hukumnya,sehingga kami bebaskan,”paparnya.
Kasubdid IV Ditresnarkoba juga menjelaskan ketiga gadis tersebut tidak terbukti terkait Undang -undang ITE,Pasalnya tidak ada unsur pornografinya dalam bentuk aplikasi video maupun foto -foto bugil yang ada di HP mereka untuk di sebarkan ke pelanggan atau pemesannya.
” Mereka hanya kami lakukan pembinaan dan khususnya untuk AD (17) di serahkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) provinsi Maluku Utara untuk di bina dan selanjutnya akan di kembalikan kepada orang tuanya,”jelas AKBP Nico.
AKBP Nico menerangkan bahwa yang di kenakan dengan kasus prostitusi online dalam undang -undang adalah mucikari,sehingga ketiga gadis tersebut tidak termasuk sebagai mucikari karena berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan.
“Dalam kasus ini Kami juga dalam waktu dekat akan memanggil ketiga pemilik hotel yaitu hotel Surya Pagi,hotel Wisma D’bozz dan penginapan Lemon In untuk dimintai keterangannya terkait pengamanan tiga gadis tersebut di dalam hotel mereka,”terangnya.(red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita