JNewstv.com | Jakarta. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September 2020 dengan sejumlah penyesuaian. Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sewaktu jumpa pers virtual konferensi pers dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan. (13/09/20)
Gubernur Anis mengatakan pembatasan sosial berskala besar setelah lima kali menerapkan kebijakan PSBB transisi maka penyesuaian kali ini mempertimbangkan faktor perekonomian. Di antaranya pasar & pusat belanja tetap buka dengan protokol kesehatan, tidak memberlakukan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari-ke Jakarta, dan sekolah/institusi pendidikan tutup (work from home, WFH).
“Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa, kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, bukan lagi PSBB transisi,” kata Anies tegas pekan ini. Pertimbangannya terkait tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin tinggi, dan menjadi indikator utama bahwa DKI Jakarta dalam kondisi darurat,” katanya.
Namun sebelumnya PSPB yang akan dilaksanakan oleh gubernur DKI Jakarta itu menjadi polemik ditandai Koor ” penolakan ” pemerintah diwakili Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto, bersama jajaran bawahannya terkait pertimbangan pembangkitan perekonomian.dan sejumlah akademisi serta praktisi pun ikutan menanggapi
Anis menjelaskan bahwa dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa, pemprov akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, bukan lagi PSBB transisi. ” Pertimbangannya terkait tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin tinggi, dan menjadi indikator utama bahwa DKI Jakarta dalam kondisi darurat,” tegasnya.(Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita