Home / Berita / DPC GPM Halsel Angkat Bicara Soal Palsukan Tanda Tangan Bupati Usman Sidik

DPC GPM Halsel Angkat Bicara Soal Palsukan Tanda Tangan Bupati Usman Sidik

JNewstv.com | Halsel

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan ( Halsel) angkat bicara terkait dugaan tindakan “Palsukan” tanda tangan bupati Halsel yang  dilakukan oleh salah satu pelaku yang di duga masih ada hubungan dekat dengan bupati Hi. Usman Sidik. Hal ini dikatakan oleh Harmain Rusli. S. Kom selaku Ketua DPC GPM Halsel.(19/04/22)

Harmain Rusli mengatakan bupati/ walikota adalah pemimpin serta patron dalam sistem pemerintahan, sehingga  dalam Setiap tingkatan sudah pasti segala bentuk admistrasi terkait dengan dokumen pemerintahannya harus tertata dan di pastikan tidak tercecer serta rapih dan atau tidak di hambur-hamburkan. Apalagi menyangkut dengan penanda tanganan, baik surat menyurat, Surat Keputusan (SK) dan atau dokumen penting lainnya.

” Telah berselang kurang lebih dua atau tiga pekan lalu, ada dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan serta dugaan tndakan pemerasan oerhadap salah satu Kepala Desa (Kades)  di Kecamatan Kayoa, yang besar dugaan di lakukan oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab dan juga nukan aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat dalam ruang lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan , akan tetapi oknum yang bersangkutan di duga ada hubungan dekat dengan Bapak Hi. Usman Sidik (Bupati Halmahera Selatan),” paparnya.

Ia menjelaskan atas dugaan tindakan pemalsuan serta pemerasan tersebut, yang bersangkutan sudah seharusnya di tindak tegas oleh pihak yang berwajib (Polres Halmahera Selatan).

” Sebagai abdi negara atau Institusi yang berkompoten terhadap hal-hal dan atau tindakan yang berujung pada tindakan pemalsuan serta pemerasan Sebab Dalam Isyarat Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah Jelas Tercantum Dalam Pasal-pasal, Baik Dalam Pasal Pemalsuan Tanda Tangan dan Selanjutnya Dalam Pasal Tindak Pemerasan. Yakni Dalam Pasal :
– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
– Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan,” jelas Harmain.

Terang dia, dugaan tindakan yang telah di lakukan oleh oknum yang besar dugaan ada hubungan dekat dengan Bupati Halmahera Selatan tersebut,

” Telah jelas persis tertera serta tercantum dan termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Secara Institusional Polres Halmahera Selatan di nilai tudak memahami mekanisme serta dugaan ada unsur tebang pilih dan sengaja membiarkan dugaan tindakan tersebut merajalela, ataukah oihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan bermaksud lain dalam menangani kasus tersebut,” akunya.

Perlu di ketahui bahwa tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian adalah menindak tegas setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti kodratnya Kepolisian Negara Repoblik Indonesia berdasarkan amanah UU (Konstitusi), perbuatan dan atau tindakan tercela Ini harusnya sudah di tindak lanjut.

” Sebab telah di laporkan ke pihak Polres Halsel, akan tetapi sampai saat ini tidak di tindak lanjut Alias tidak di proses, Hal Ini patut di pertanyakan ada apa dengan Kapolres Halsel,” imbuhnya

Oleh karena Itu, Gerakan Pemuda Marhaenis DPC Halmahera Selatan akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada pihak Kepolisian (Polres) Halmahera Selatan, Sebab di Duga ada Terjadi Tebang Pilih Dalam Memproses Kasus Yang Terjadi Di Negeri SARUMA Kabupaten Halmahera Selatan.

” Patut Di Pertanyakan Eksistensi Polres Halmahera Selatan.
Jika, Problematika Ini Tidak Di Tindak Lanjut, Maka Gerakan Pemuda Marhaenis Secara Institusional akan Melakukan Gerakan Konfrontasi Demonstrasi di Depan Kantor Polres Halsel, dan Polda Maluku Utara Dengan Tuntutan :
1. Proses Setiap Orang dan Atau Kelompok Yang Melakukan Tindakan dan Atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
2. Copot Kapolres Halsel Sebab di Nilai Lemah Dalam Menegakkan Supermasi Hukum di Negeri SARUMA.
3. Menyampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Polres Halmahera Selatan, Sebab Di Duga Tidak Tegas Dalam Penegakkan Hukum,” tutup dia. (RF/red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII