JNewstv.com | Halsel — Dalam sejarah lembaga pemasyarakatan di Indonesia, seringkali terjadi kekerasan oleh oknum petugas terhadap narapidana. Meski telah ada upaya keras negara untuk mencegah tindakan-tindakan tidak manusiawi tersebut, kejadian serupa masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga dan mengawal tegaknya Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, terutama di Lembaga Pemasyarakatan atau Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki otoritas langsung dari Negara.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk Lapas Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan pemberitaan media online Detik Indonesia.co.id dan Jnewtv.com, terdapat dugaan tindakan kekerasan yang menimpa 9 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh petugas penjaga hingga babak belur.
Kekerasan terhadap narapidana yang menghuni Lapas Kelas 3 Labuha ini diduga dilakukan karena para narapidana diduga mengonsumsi minuman keras. Namun, keberadaan minuman keras di dalam Lapas menimbulkan pertanyaan besar mengenai adanya bisnis jual beli minuman keras di dalam Lapas tersebut. Meskipun narapidana mengonsumsi minuman keras, tindakan penyiksaan atau penganiayaan seharusnya tidak terjadi di Lapas Kelas 3 Labuha, mengingat perubahan paradigma dan sistem di Lapas saat ini yang seharusnya menjadi wadah pembinaan untuk merubah sifat dan karakter narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Mudafar Hi.Din, sebagai pihak yang menyayangkan kejadian ini, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum petugas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya tidak terjadi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya seharusnya didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan harus berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas dengan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Tahanan dan narapidana juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati, termasuk hak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Oleh karena itu, diharapkan Kalapas Kelas 3 Labuha melakukan evaluasi dan memberikan sanksi etik yang sesuai, serta Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi Lapas Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita