JNewstv.com | Makian, Halsel – Tim Kuasa Hukum warga masyarakat desa Sebelei, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (01/08/22) kemarin memasukkan laporan dugaan pemalsuan tandatangan oleh Kepala Desa Sebelei, ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Pelaporan ini dilakukan setelah Tim Kuasa Hukum mendapatkan aduan langsung dari warga Sebelei pada hari Kamis dan Jum’at (28-29 Juli 2022) lalu saat turun ke desa tersebut.
Kepada wartawan, Ketua Tim Kuasa Hukum warga dan Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei, Syafridhani, mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan setelah ada keluhan dari beberapa warga, termasuk Sekretaris Desa yang namanya dicatut oleh Kepala Desa Sebelei. Bahkan tandatangan mereka diduga telah dipalsukan Kepala Desa Sebelei, Samiun Asari. (Jun/Tim)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita