Home / Berita / Dugaan Praktik Korupsi Proyek Islamic Center Kejari Halteng Geledah ULP dan Dinas Perkim Dokumen Tidak Ditemukan

Dugaan Praktik Korupsi Proyek Islamic Center Kejari Halteng Geledah ULP dan Dinas Perkim Dokumen Tidak Ditemukan

HALTENG, JNewstv.com – Duagan Korupsi Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Beraksi Giat Penggeledah ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kantor Bupati Halmahera Tengah ini menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut bukan perkara sepele. Rabu (8 Juli 2026. Penggeledahan di Kantor ULP dimulai sekitar pukul 14.42 WIT dan berakhir pada pukul 15.47 WIT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halteng, Imam Abdi Utama, S.H., M.Kn., membenarkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah.

Penggeledahan di laksanakan oleh tim tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022. Proyek yang semestinya menjadi simbol kebanggaan daerah itu justru kini disorot karena diduga menyimpan praktik yang merugikan keuangan negara. Ujar Imam Abdi.

Imam Abdi Menegaskan bahwa Ada dua paket pekerjaan yang sedang kami lakukan penyidikan, yaitu pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center. Keduanya merupakan paket yang berbeda, namun berada pada lokasi yang sama.

Selain Penggerebekan di ULP, tim penyidik kemudian bergerak ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah. Penggeledahan di lokasi kedua dimulai sekitar pukul 16.03 WIT dan selesai pada pukul 16.44 WIT. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidik tengah membongkar jejak administrasi yang diduga menyimpan banyak kejanggalan.

Pasalnya, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp. 35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp. 34 miliar. Sementara itu, proyek pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp. 1,4 miliar. proyek denga Nilai besar menjadi Hal yang wajar publik mempertanyakan sejauh mana kualitas pekerjaan dan anggaran mengalir kemana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halteng, Imam Abdi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang berbeda. Proyek pembangunan Gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan proyek pembangunan pagar Islamic Center dikerjakan oleh CV Al-Faiz.

Dari Kedua perusahaan yang menang tendernya berbeda, penyidik menduga kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Dugaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan. kata iman Abdi.

Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik belum menemukan seluruh dokumen penting secara utuh, sehingga perlu turun langsung mengamankan berkas yang diduga disembunyikan atau belum diserahkan.

Dalam proses ini masih banyak dokumen yang harus di lengkapi antara lain dokumen pengadaan dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran. Dokumen-dokumen tersebut belum kami peroleh secara lengkap, sehingga dilakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII