JNewstv.com | Maba. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kecamatan Maba Selatan tepatnya di desa Bicoli.
Dinas Dukcapil yang diwakili oleh Kabid pencatatan sipil ibu Kabid Laila Ernawati S.H menjelaskan kegiatan ini sudah di lakukan perdana di kecamatan Wasile Selatan dan di lanjutkan ke Kecamatan Maba Selatan, sosialisasi yang kita lakukan adalah kegiatan yang diprakarsai oleh Dukcapil sendiri dalam rangka mensosialisasikan produk peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju pelayanan online dan peserta sosialisasi adalah para kades/lurah, Kadus, ketua RT dan tokoh masyarakat.
“Ada beberapa hal mendasar yang perlu disosialisasi kepada masyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, antara lain : masa berlaku KTP-el seumur hidup yang sebelumnya 5 tahun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada KTP-el, penertiban akta kelahiran yang pelapornya melebihi batas waktu satu tahun tidak lagi memerlukan keputusan Pengadilan Negeri cukup dengan keputusan kepala dinas, untuk pencatatan kelahiran dilaksanakan di Instansi pelaksana tempat domisili warga, satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan kementerian dalam negeri dan pengurusan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis dengan catatan di urus sendiri oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
“Selain penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, materi yang disosialisasikan juga mengenai tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen bidang kependudukan dan pencatatan sipil”, jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan setiap tahun agar masyarakat mengetahui tentang kebijakan adminstrasi kependudukan saat ini dan masyarakat paham dan mengerti tentang tata cara serta prosedur pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, sehingga diharapkan masyarakat lebih menyadari akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang kemudian dengan kesadaran sendiri mau mengurus kelengkapan dokumen kependudukannya.
Ia menambahkan kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pelayanan publik dari Tim Dukcapil kepada Masyarakat dalam pembuatan akte, KTP dan Kartu Keluarga. Ujarnya.
Oin/Red
JNewstv.com Berita Fakta & Realita