JNewstv.com | Jakarta – Rencana Eksekusi tanah oleh pihak Pengadilan Negeri bersama pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur dan Sat Pol PP di Jalan MayJen DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara, akhirnya di batalkan oleh puluhan warga dan pemulung yang menempati lahan tersebut dengan melakukan aksi untuk melawan proses eksekusi. (17/12/19)
Pantauan di lokasi terjadi mediasi antara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur dengan Pengacara Maskur Husain, SH dan Rekan yang merupakan pengacara dari Hj Jubaedah Cs pemilik ahli waris lahan yang hendak di eksekusi melawan Hindarto Budiman Cs yang di akhiri dengan pembatalan Eksekusi melalui kesepakatan dan mediasi dengan Kapolres Jakarta Timur Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K.
Menurut Maskur Husain SH, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Budi Purnama, bahwa pihaknya telah mengirim Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Ketua Pengadila Jakarta Timur untuk menunda pelaksanaan Eksekusi setelah menerima surat pemberitahuan Eksekusi Nomor : W10.U5/11180/HK.02/XII/2019. Tanggal 10 Desember 2019, Menurut Maskur Husain,
Permohonan Penundaan Eksekusi tersebut sangat berdasar antara lain :
- Bahwa tanah yang hendak Dieksekusi telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 04192, yang telah Diagunkan kepada pihak ketiga Bank Central Asia(BCA) Sunter sejak tahun 2007 hingga sekarang dan sampai saat ini Sertifikat tersebut masih menjadi jaminan kredit.
- Sebelum adanya Putusan Perkara Nomor: 236 PK/PDT/2017, pada angka 7 Mengadili Kembali menyebutkan “menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat tanah objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Tjipinang Besar, Surat Ukur tanggal 6 April 1972, Nomor 248/1972, Selanjutnya seluas 6.147m2 masih tercatat atas nama Erna Emanbhudi, terletak di Provinsi DKI Jakarta, Wilayah Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Desa Cipinang Besar, setempat dikenal dengan Jalan Raya Jakarta By Pass atau Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Jakarta Timur”. sementara yang hendak dieksekusi 1.948 M2, sehingga sangat membingungkan diktum Putusan Peninjuan Kembali dan anehnya disebelah bagian mana 1.948 M2 dari 6.147 M2.
- Pihak kuasa hukum ahli wari dari Budi Purnama tengah melakukan Kasasi sesuai proses hukum yang berlaku berdasarkan akte Permohonan kasasi Nomor : 62/Tim/XII/2019 Kas. Jo. Nomor 428/PDT/2019/PT DKI. Jo. Nomor 210/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Tim tertanggal 12 Desember 2019, artinya proses hukum sedang berjalan, kenapa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 17 Desember 2019, hendak melaksanakan eksekusi, apakah hal ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku ? Maskur Husain SH, berharap agar Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghargai pihak yang merasa Dirugikan dan sedang melakukan upaya hukum sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara ini.

Menurut keterangan dari ibu Hj. Jubaedah salah satu Ahli Waris Alm. Budi Purnama “bahwa kami telah dikenakan wajib pajak PBB dan IPEDA sejak tahun 1979” ujar Hj. Jubaedah sambil menunjukkan bukti-bukti penyetoran wajib pajak.
Hj. Jubaedah pun menegaskan “saya tidak merekayasa, saya bawa aslinya biar orang pengadilan biar tahu semua, sampai dia semua main pak, dari kelurahan sampai kejaksaan agung mereka semua main pak, orang pengadilan biar tahu, jangan seenak-enaknya biar tahu, semua aparat adalah wakil tuhan biar semua orang tahu..” ujar kembali hj. Jubaedah dengan nada tegas sambil menunjukkan bukti legal dokumen tanah miliknya.
Sedangkan menurut salah seorang warga yang berhasil diwawancarai bahkan bersedia menjadi saksi mengatakan bahwa almarhum Budi Purnama telah mendiami tempat tersebut puluhan tahun lamanya, jadi kalau ada yang mengaku tanah tersebut miliknya itu adalah bohong atau hanya rekayasa belaka, kalau eksekusi tadi gagal karena Allah tau kalau tanah ini benar milik almarhum Budi Purnama, lanjut warga tersebut. (Jun/zul/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita