Home / Jnews Malut / Kab. Haltim / FGPBR Kota Maba Kembali Menagi Janji Janji Dinas BLH Haltim

FGPBR Kota Maba Kembali Menagi Janji Janji Dinas BLH Haltim

JNewstv.com | MABA – Demonstrasi Forum Gerakan Pemuda Bersama Rakyat (FGPBR- KOTA MABA) Menuntut Kepada Kepala Dinas Pertanahan  dan Lingkuang Hidup (BLH) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Segera Menyelesaikan ganti rugi Lahan Masyarakat yang suda digusur sekian tahun lamanya hingga saat ini.
kordinator Lapangan  (Korlap) Sahril Abubakar “dalam tuntutan Masa Demo Meminta kepada DPRD, SPEKTORAT, KEJARI, Pihak POLRES Kabupaten Halmahera Timur agar segera Memanggil Kepala Dinas BLH Halmahera Timur.
Melalui Demo tebuka di Depan Kantor Bupati Senin 30/11/2020″ Berdasarkan Hasil Infestigasi dan kajian Forum Kota Maba Realisasi Belanja Tanah di tahus 2019 sebesar 21 Meliar dan tahun 2020 sebesar 15 Meliar Namun sayang Hak pemilik tanah sampai saat ini Belum di realisasi atau belum terbayar.
Pasalnya “Data yang dikantongi Forum Kota Maba 91 Orang pemilik tanah saat ini Merasa dijanji-janji terus apalagi pemilik tanah diluar Kota Maba sepertiapa tamereka yang sudah digusur, Bahkan penggusuran pada tahun 2017 sampai saat ini juga belum diselesaikan, ditengah Aksi Salah satu warga yang merasa kecewa sampai-sampai  tanda bukti pembayaran pajak tanah pun disobek di depan Sekda, Kadis BLH dan depan para kepolisian yang mengawal masa Aksi.
“Tampak terlihat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas  BLH tidak  merasa tidak Bertanggung jawab atas Pengusuran Lahan di Desa Tewil yeng berisi Tanaman milik warga akibat dari salah menempatkan titik kordinat perencanaan kegiatan kerja sampai hari ini juga tidak selesaikan” tutur Sahril.
Lanjut Sahril, Padahal Dalam Hasil kesepakatan bersama FGPBR, Dinas BLH, Dinas Keuangan  dan DPRD pada 14 september akan di selesaikan akhir bulan  September dengan Total anggaran sebesar 2 Melyar sekian, yang di konsetrasi lahan Kota Maba, Sisanya 4 Meliyar pada Bulan Oktober minggu pertama untuk lahan di luar Kota Maba, Faktanya masyarakat sampai saat ini  belum menerima haknya.
Selain Pemenuhan Hak ganti rugi, pemerintah dan DPRD juga berjanji Akan merevisi SK Bupati Nomor.188.45/593.82-30/2012 Tentang Penetapan Harga dasar Tanah dan tanaman pada bulan November untuk di masukan dalam pembahasan rencana anggaran pendapatan belanja daerah pada tahun 2019 APBD. Namum pemeritah terus dan terus mengabaikan itu. Kesal Sahril.
PLT Sekertaris Daerah (Sekda) Halamahera Timur Hi.Tamrin Bahara, Setelah Menaggapi tuntutan Masa aksi Menjajikan Kepada Masa aksi Forum-Kota Maba dan Masyarakat Haltim Untuk penyelesaian Pembayaran Tanah Masyarakat Akan diselesaikan di minggu Kedua Bulan Desember ini juga. Ungkapnya.
Hal serupa di tambahkan Oleh Kepala dinas BLH Harjon Gafur, Terkait dengan Pembayaran Tanah yang tidak sengketa atau tumpan tunggi akan dapat kami selesaikan di mingu kedua  bulan Desember sekaligus dengan memberikan kwitansi tanda pembayaran ganti rugi  Tanah warga. tutupnya. (Il)

About jnews

Check Also

Bupati Haltim Warning Warga Haltim: Jangan Bakar Lahan Di Musim Kemarau

Haltim, JNewstv.com — Di sela giat silaturahminya di Wasile, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, tak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII