JNewstv.com | Maluku Utara. Halsel, Bacan – Perilaku tak terpuji Dahlan Matly, Kepala Desa Wayamiga yang menghakimi warganya sendiri, mendapat kecaman dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid.
Bertempat di Kantor FPII Lantai dua Ruko Percontohan, Jalan Sultan Jabir Syah Kota Ternate, Pemerhati Media ini menyatakan, kejadian seperti ini hanya satu contoh dari sekian kejadian yang kerap terjadi. Namun menurutnya, pelaku jarang bisa dimejahijaukan karena ada bekingan dari pihak-pihak yang berkuasa, disamping korban juga takut untuk melapor.
Terkait dengan akan digelarnya Pilkades dalam waktu dekat, Tokoh Muda yang akrab disapa ‘Bang Jun’ ini berharap, Pemerintah mengkaji kembali proses tahapan pemilihan Kepala Desa. Sebelum berlaga dalam kontestasi, para Calon Kepala Desa harus melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk lulus uji psikologi dan mental.
Junaidi Abdul Rasyid: “Terkait perbuatan yang dilakukan kades Wayamiga hingga ditetapkannya sebagai tersangka, adalah satu contoh dari berbagai perilaku oknum Kades yang tidak siap dan tidak layak dalam memimpin sebuah pemerintahan kecil di desa.”
Berdasarkan pemberitaan yang sudah banyak beredar terkait perkara ini, menurutnya, akan mempengaruhi pemerintahan di atasnya secara tidak langsung.

Dengan kejadian ini, menurut Bang Jun, pihak berwenang, baik pemerintah atau dinas terkait perlu mengevaluasi para Kades yang bermasalah untuk dilakukan lagi uji kompetensi sebagai Kades. Disamping pihak kepolisian harus responsif atas kasus serupa, dan mengawal hingga sampai ke pengadilan agar tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, Kepala Desa Wayamiga telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana penganiayaan. Kabar ini diperoleh awak media dari Kuasa Hukum korban, Syafridhani Smaradhana, S.H., M.Kn di ruang kerjanya di Ternate, Senin (29/08/22)
Pengacara flamboyan bergaya maskulin berparas ganteng dan murah senyum ini menyebutkan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya puas atas keputusan Polisi menetapkan petahana Desa Wayamiga itu sebagai tersangka setelah gelar perkara beberapa waktu lalu.
Tak bisa dielakkan lagi, menurutnya, bahwa bukti-bukti dan keterangan di hadapan Penyidik telah menggambarkan peristiwanya (tindakan penganiayaan) dengan sangat terang.
Diyakinkannya bahwa Polisi tentu akan bekerja serius, mengingat perkara ini telah diketahui secara luas oleh masyarakat Halsel, bahkan telah pula ditayangkan media-media online berpengaruh di Maluku Utara bahkan nasional.
Tindakan semena-mena ini, menurutnya, tak patut dilakukan seorang pejabat, apalagi dilakukan secara bersama-sama, dan terhadap anak dibawah umur pula.
Seperti diketahui, peristiwa penganiyaan terjadi pada 24 Mei 2022 lalu, dengan korban anak dibawah umur, AM. Peristiwa ini terjadi di desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana pelakunya adalah Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly. Bersama-sama dengan beberapa orang di rumahnya, Dahlan Matly melakukan pengeroyokan terhadap AM (16 tahun) dimana atas perbuatan ini dapat dipidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 351 ayat (2) KUHP).
Berkas perkara ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Halsel ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Kuasa Hukum Korban, Syafridhani, maupun pemerhati informasi publik Bang Jun, menyatakan akan terus memperhatikan dan mengawal kasus ini hingga disidangkan di PN Labuha, dan menyeret para pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. (Edi)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita