JNewstv | Ternate – Gabungan Direktorat Samapta Polda Malut dan Polsek Ahmad Yani berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam sebuah operasi yang digelar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Razia ini dilakukan terhadap Kapal KM. PERMATA BUNDA yang baru tiba dari Pelabuhan Manado, Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 47 dus miras jenis Cap Tikus yang berisi sekitar 1.128 botol dengan ukuran 600 ML. Miras tersebut disembunyikan di kamar ABK, tepatnya di Dek 4 kamar 32 & kamar 34. Penemuan ini merupakan bukti nyata kesigapan dan kerja keras petugas dalam melakukan razia serta pengawasan di area Pelabuhan Ahmad Yani.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Ternate. “Barang bukti miras telah diserahkan ke Unit Tipiring Dit Samapta Polda Malut untuk proses lebih lanjut, termasuk penindakan terhadap pemilik barang berinisial RD,” ujar AKP Umar Kombong.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kinerja tim gabungan Dit Samapta Polda Malut dan Polsek Ahmad Yani yang berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal ini. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Ternate,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti mengonsumsi miras. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi merugikan,” pungkas Kapolres. (Ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita