JNewstv.com | Ternate – Ganja seberat 27,64 gram diamankan DitresNarkoba Polda Maluku Utara bersama tiga pemilik barang haram tersebut yang berinisial SB alias Y (32) FP alias R (32) dan KRS alias O (33). Hal ini di katakan oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan kepada wartawan saat prees realese di Aula Mapolda. (27/11)
AKBP Adip Rojilan yang di dampingi oleh Kasubbag Binops Dit Resnarkoba Polda Malut : AKP Aziz Ibrahim Muamar dan Panit II Dit Resnarkoba Polda Malut : IPDA Redha Astrian mewakili Dirresnarkoba, Kombes Pol Setiadi Sulaksana mengatakan bahwa ganja dan ketiga pelaku diamankan pada tempat yang berbeda .
“SB alias Y yang berprofesi sebagai wiraswaata di tangkap di sekitar area Lapas kelas II A Ternate, Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau dengan barang bukti (BB) dua sachet plastik sedang Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 20,91gram,” paparnya.
Kabid juga menerangkan untuk tersangka FP alias R seorang PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tidore Kepulauan di amankan di belakang Eks Kantor Walikota Ternate Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan BB satu sachet kecil plastik bening Narkotika jenis Ganja kering yang beratnya ± 1,09 Gram.
“Sedangkan untuk KRS alias O honorer Satpol PP Ternate di ciduk di rumahnya jalan kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dengan BB sebanyak 8 linting Ganja kering yang di isi di dalam pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat ± 3,15 Gram dan 2 sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok surya dengan berat ± 1,79 Gram,” terang AKBP Adip.
Tambahnya, KRS alias o adalah hasil pengembangan dari tersangka FP yang katanya membeli narkoba jenis ganja kepada pelaku dan saat ini ketiganya masih di kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyidikan.
” Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling cepat lima tahun dan paling lambat 20 tahun bahkan seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” ucapnya. (Ilon /red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita