JNewstv.com | Maluku Utara, Tidore — Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, 1 Februari 2025 kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Setelah sebelumnya tersangka NM (59) ditangkap, pengakuan korban mengungkap dua pelaku lain, DS (64) dan MM (36), yang diduga terlibat dalam tindakan asusila serupa. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di wilayah yang telah ditetapkan sebagai “darurat kekerasan seksual” sejak 2022. Senin (10/02/25)
Kronologi dan Modus Kejahatan Menurut laporan yang diterima Polresta Tidore, korban (nama dirahasiakan) mengaku mengalami persetubuhan oleh DS (64) di dua lokasi: ruang tamu rumah pelaku di Kelurahan Tongawai dan kebun milik pelaku di bawah pohon pisang. Korban juga mengungkapkan bahwa ayah tirinya, MM (36), memaksanya memegang alat kelaminnya setelah meminta pijatan di ruang tamu rumah mereka di Kelurahan Mafututu. Sementara itu, NM (59) yang sebelumnya ditahan, masih menjalani proses hukum atas kasus serupa.
Pasal dan Ancaman Hukum Polresta Tidore telah menetapkan pasal-pasal berat untuk ketiga pelaku, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
1. NM (59) dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. UU No. 17/2016 mengatur hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 10–20 tahun jika korban lebih dari satu orang atau mengakibatkan luka berat.
2. DS (64) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17/2016 yang mengancam hukuman serupa, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang percobaan kejahatan.
3. MM (36) dijerat Pasal 6 Ayat a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencakup tindakan pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman 5–15 tahun penjara.
Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan efek jera melalui hukuman maksimal. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya .
Masyarakat setempat mendesak penegakan hukum yang cepat, mengingat Tidore telah lama menjadi wilayah rawan kekerasan seksual. Data UPTD PPA P2KBP3A Tidore mencatat 11 kasus pemerkosaan anak pada 2022, meningkat dari 3 kasus di 2021. Akademisi seperti Mansyur Jamal (Universitas Bumi Hijrah) menilai sosialisasi peraturan daerah, seperti Perda No. 40 Tahun 2020, masih minim, sehingga kasus terus bermunculan.
Konteks Nasional dan Upaya Pencegahan Kasus di Tidore mencerminkan tren nasional. Di awal 2025, Polri mencatat 37 laporan kekerasan seksual dalam sepekan pertama, meningkat dari 35 kasus di periode yang sama tahun sebelumnya. Menteri PPPA Bintang Puspayoga sebelumnya mendorong aparat untuk menerapkan UU No. 17/2016 secara konsisten, terutama dalam kasus multi-korban seperti eksploitasi 25 santri di Jombang dan 10 anak di Depo .
Para ahli menekankan pentingnya edukasi sejak dini tentang organ reproduksi dan mekanisme pelaporan. “Anak harus diajari berani menolak dan melapor ke DP3A atau polisi jika mengalami pelecehan,” ujar Syaiful Bahry, Psikolog HIMPSI Maluku Utara.
Peringatan untuk Masyarakat, Aparat mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. “Pelaku seringkali orang terdekat, seperti ayah tiri, paman, atau pengasuh. Jangan ragu melapor demi keadilan korban,” pesan Nurdewa Safar, Direktur LSM Daulat Perempuan Malut.
Dengan penetapan status penyidikan, diharapkan kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang lebih progresif di Tidore, sekaligus menghentikan lingkaran kekerasan yang selama ini terabaikan.
Sumber Terkait:
– UU No. 17 Tahun 2016
– UU No. 12 Tahun 2022
– Data Kasus Tidore 2021–2025
Jurnalis: Ibrahim Rum
Editor: Junaedi AR
JNewstv.com Berita Fakta & Realita