Home / Jnews Malut / Kab. Halut / Hendra Kasim “Dalil Yang Di Ajukan Pihak Termohon Dapat Patahkan Dalil Pemohon

Hendra Kasim “Dalil Yang Di Ajukan Pihak Termohon Dapat Patahkan Dalil Pemohon

JNewstv.com | Tobelo Halut. Tim kuasa hukum pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilikan Umum (KPU) Halmahera Utara, Hendra Kasim SH. MH. Selasa 02/03/2021, menuturkankan bahwa dalam sidang lanjutan

Perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait yang berlangsun  hari ini Selasa 02/03/2021, pihaknya sangat  sangat yakin bahwa dalil dan jawaban yang di ajukan oleh pihak termohon KPU Halut cukup dan  mampu untuk membantah dan patahkan dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Keyakinan ini menurut Hendra, karena pihak termohon dalam bantahan yang disampaikan dilengkapi dengan bukti-bukti, baik bukti surat dan juga bukti saksi data yang di ajukan dihadapan Majelis Hakim, dan di tambah lagi dengan pemberi keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jadi sekali lagi kami sangat yakin dan optimis dengan semua jawaban yang kami sampaikan sebagai tim kuasa hukum termohon cukup mampu membantah dan menjawab segala tudingan dalil  dari pihak pemohon paslon 02  Joel Wogono dan Said Bajak dalam Sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,” Tegas Hendra. (Roby)

About jnews

Check Also

Tembus Banjir Kini Desa Salube Punya ‘Jembatan Merah Putih Polri’ yang Megah

JNewstv.com | HALMAHERA UTARA – Jum’at 06 Maret 2026. Ingatkah Anda dengan sebuah video viral …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII