JNewstv.com | Maluku Utara, Morotai – Program ketahanan pangan di Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, kembali menuai sorotan. Bibit padi yang seharusnya segera dibagikan kepada para petani sebagai bagian dari program ketahanan pangan, kini dilaporkan belum tersalurkan sepenuhnya. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa bantuan tersebut malah disimpan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sopi. Minggu (03/11/24)
Indikasi penyimpangan ini berpotensi menghambat pencapaian program pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian di wilayah tersebut. Sesuai dengan tujuan program ketahanan pangan yang dibiayai oleh Dana Desa tahun 2024, distribusi bibit padi seharusnya sudah selesai dan dimanfaatkan oleh para petani pada musim tanam ini. Namun, dengan adanya dugaan penimbunan bibit tersebut, tujuan utama program ini menjadi diragukan.
“Jika bibit ini terus disimpan dan tidak segera disalurkan, dampaknya bisa sangat merugikan petani, terutama mengingat ketahanan pangan adalah salah satu program prioritas,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut, masyarakat mempertanyakan apakah penundaan ini terkait kepentingan bisnis tertentu, atau ada potensi praktik jual-beli bibit padi yang melibatkan oknum tertentu di pemerintahan desa. Pasalnya, bibit yang disimpan terlalu lama berpotensi mengalami kerusakan, yang tentu akan merugikan petani.
Menanggapi kasus ini, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai bersama aparat hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi bibit tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan anggaran serta bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peruntukannya. Pasal 26 UU Desa mengamanatkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, penyimpangan dalam program distribusi bantuan dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 dalam undang-undang ini menegaskan, setiap penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan penggunaan dana negara yang berpotensi merugikan keuangan negara atau masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menindak tegas kepala desa yang nakal dan korup, hal ini menunjukkan apabila terbukti ada unsur penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bibit padi ini, maka aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk memprosesnya lebih lanjut.
Masyarakat Desa Sopi berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan, dan Pemdes Sopi dapat memberikan transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar pihak berwenang menindaklanjuti dugaan praktik jual-beli bibit yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai petani dihormati dan program bantuan pemerintah ini benar-benar sampai dan bermanfaat bagi kami,” tutur salah satu petani yang terkena dampak.
Kejelasan atas kasus ini sangat diharapkan agar program ketahanan pangan yang digalakkan presiden Prabowo terwujud, hingga diharapkan bisa membantu ketahanan ekonomi petani di desa tetap berjalan lancar dan mencapai tujuan.
Penulis : Wahyu
JNewstv.com Berita Fakta & Realita