JNewstv.com | Bacan – Halsel
Isole, pemilik mobil dum truk yang bertempat tinggal di RT 008 Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melakuKan penyerobotan jalan. Pasalnya kendaraan miliknya tersebut di parkir di jalan setapak sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.(06/12/21)
Saat di temui awak media, Is panggilan akrab Isole mengatakan bahwa benar mobil dum truk miliknya ada di parkir jalan setapak itu karena ada bisa jalan karena ada kerusakan di master koplingnya. ” Master kopleng yang di dalam ada sil sudah pakum (Rusak) sehingga forsneleng keras karena mungkin agak lama mobil tidak digunakan jadi mobil tidak bisa jalan,” tuturnya.
Ia menjelaskan dirinya bukan sengaja untuk memarkir di jalan setapak depan rumahnya namun memang mobilnya itu sedang rusak sehingga tidak bisa di jalankan. ” Mobil sebelumnya ada di garasi sekitar dua bulan lalu dan waktu itu saya ada keluar daerah dan pas waktu pulang ternyata ada pekerjaan jalan rabat beton (setapak) di depan rumah sehingga mobil tidak bisa keluar dari grasi mobil,” ujarnya Is.
Is menerangkan setelah jalan rabat beton (setapak) itu selesai,dirinya akan mengeluarkan mobil dum truk, namun ternyata mobilnya tidak bisa gunakan karena ada kerusakan di m aster kopleng sehingga untuk keluar dari grasi saja di bantu dorong keluar sampai didepan rumah tepatnya di lorong jalan (setapak) untuk parkir oleh warga. ” Setelah mobil di dorong sampai di depan rumah, tak lama kemudian, Ajwan Syukur mendatangi saya dan meminta mobil di singkirkan dengan alasan mobil pribadi milik dirinya ingin lewat,” terang mantan TNI ini
” Jadi saya sampaikan kalau bisa tunggu sekitar 1 jam, karena sudah telefon mekanik untuk datang lihat kerusakan mobil. Tak lama kemudian mekanik datang cek dan meminta ganti Master Kopleng mobil,” tambah Is.
Namun ternyata, menurut Is bahwa selang waktu beberapa jam kemudian dirinya di laporkan oleh Ajwan Syukur yang merupakan Kepala sekolah MTS desa Goro goro Kecamatan Bacan timur ke polsek. ” Saya meminta mekanik pergi membeli alat mobil yang mau di ganti tapi tiba tiba ada warga atas nama “Baim”datangi saya dan sampaikan kalau saya sudah di laporkan ke Polsek oleh Ajwan. Bahkan saya juga di laporkan ke Polres, Pom dan koramil melalui babinsa sampai sampai saya di datangi di rumah,” ungkapnya
Selang waktu di sampaikan beberapa orang warga yang enggan menyebutkan namanya pada awak media ini bahwa bila penegak hukum dan pihak dinas perhubungan di Halsel taat pada undang-undang lalu lintas sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat di pidanakan.
” Maka tolong paK polisi dan sekertaris dinas perhubungan (Halsel) Amin Drakel beserta jajarannya jangan sekedar tutup mata dan terima gaji. Turun ke jalan dan lihat kondisi Ibu kota Labuha, seperti terlihat kendaraan roda empat berwarna putih dan hitam, serta roda dua yang parkir di sembarangan tempat di jalan umum juga ditangkap dan penjarakan mereka semua,” pinta (Warga).
Tambah Warga, Jangan sekedar berikan statemen atau informasi lewat media online beberapa hari lalu untuk melakukan penertiban dan pelanggaran lalulintas yang parkir di tempat umum dapat di pidanakan. (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita