JNewstv.com | Tobelo Halut. Pdt. Jacob M Soselisa STh, menagatakan ada terjadi kriminalisasi terhadap tokoh agama, hal ini saya sampaikan karena kasus hukum yang menimpa Ketua Sinode GMIH Demianus Ice, Mantan Ketua Sinode Anton Piga, Ketua BUMG Pordenatus Sangadi dan Mesak Hohakay tak kunjung selsesai.
Menurut Soselisa, ketika Kejaksaan Negeri Tobelo mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Halmahera Utara, maka pihak Penyidik sudah harus mengambil langkah menghentikan penyidikan.
Saya pikir Kejaksaan Negeri Tobelo punya alasan tersendiri melalui kajian-kajian Hukum yang sudah di lakukan sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke Penyidik maka sudah seharusnya sudah di keluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena itu adalah Hak Penyidik sesuai dengan KUHAP . Jika mengacu pada KUHAP, maka SP3 ini diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2)
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” Tutur Soselisa. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita