JNewstv.com. Halmahera Barat_ Pemanfaatan gedung Jailolo Convention Center (JCC) di Kabupaten Halmahera Barat kini tengah menjadi Perbincangan hangat. Bangunan yang menelan anggaran fantastis Rp10.992.298.000 bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 tersebut, dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan terkesan terbengkalai.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Khairun Abd Gani, S.H. Dalam keterangannya, Khairun menegaskan bahwa setiap aset atau fasilitas yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola secara tertib, efisien, dan berdaya guna untuk kepentingan pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan.
“Aset yang tidak digunakan atau dibiarkan terbengkalai jelas melanggar prinsip efisiensi (doelmatigheid). Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran daerah yang fatal dan menghilangkan potensi manfaat atau pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Khairun.
Lebih lanjut, Khairun mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak terkait. Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan aset tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berat mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan akibat kelalaian dalam mengurus aset negara.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada indikasi kesengajaan dalam penelantaran bangunan ini, penegak hukum harus segera turun tangan.
“Jika sejak awal perencanaannya sudah fiktif, salah sasaran demi meraup keuntungan pribadi atau golongan, serta ditemukan unsur mens rea (niat jahat) yang merugikan keuangan negara, maka persoalan ini sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.
Sebagai solusi konkret agar investasi miliaran rupiah ini tidak menjadi Proyek Mubazir, Pemda Halmahera Barat diarahkan untuk segera melakukan optimalisasi. Langkah yang bisa diambil antara lain pemindahtanganan, sistem sewa, atau alih fungsi bangunan agar kembali produktif dan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Khairun berharap pembangunan Gedung JCC ini pada akhirnya tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat terkait Tujuan, Fungsi dan status pengoperasian gedung JCC mutlak diperlukan saat ini.
” Kejelasan dan Transparansi Pemda Kab. Halbar sangat penting agar masyarakat Halmahera Barat bisa mengerti, paham, dan mendapatkan hak mereka atas fasilitas publik yang dibiarkan kosong tersebut,” pungkasnya. (Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita