JNewstv.com | SUBANG, JAWA BARAT – Merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, di bulan Agustus 2021 ini, ternyata masih belum bisa di rasakan kemerdekaan oleh masyarakat petani gambut di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, seperti mana diketahui Indonesia adalah negara dengan lahan gambut terbesar kedua didunia.
Lahan gambut memiliki manfaat yang luar biasa. Salah satunya dapat menyimpan karbon dalam jumlah banyak. Lahan gambut bisa menampung hingga 30 persen jumlah karbon dunia. Selain itu, lahan gambut memiliki fungsi untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, hingga menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar.
Kemerdekaan ini tidak dirasakan oleh petani lahan gambut yang berlokasi dikampung sumur jaya, Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lahan gambut seluas 130 hektar tersebut, digarap para petani dari tahun 2020 dengan sistem sewa pakai pertahun tiga juta rupiah dengan luas satu hektar. Sistem yang sudah disepakati para petani kepada pihak Pemerintah Desa Sidajaya, Pihak PG 2 Subang melalui Kepala Dusun (Kadus) sumur jaya, Karso dimana sebagai ketua Panitia pemungutan biaya Sewa yang dimana akan disetorkan kepada pihak PG 2 Subang wujud biaya kompensasi.

Diketahui dari Kelompok Sumber Jaya Tani (SJT) yang sudah menggarap lahan asset negara selama dua tahun dibidang sektor perkebunan padi, terong dan bertani. Karena, lahan garapan yang merupakan sumber kehidupan sehari – hari untuk menafkahi keluarganya sekaligus membantu program pemerintah terkait ketahanan pangan. Kini, pupus sudah harapannya, karena lahan garapan yang menjadi sumber kehidupan keluarganya, diduga telah diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya para petani hilang mata pencariannya, dimana untuk menghidupi keluarganya hanya mengandalkan berkebun dan bertani. Apalagi dikala masa pandemi Covid – 19 yang belum berlalu, para petani semakin sulit untuk memberikan nafkah keluarganya, dikarenakan sudah tidak bisa lagi berkebun dan bertani.
Ketua kelompok Sumber Jaya Tani, Watir mengatakan petani sudah menggarap lahan gambut dari tahun 2020 dibidang sektor perkebunan padi terong dan sebagainya, Hal ini sesuai dengan kesepakatan para petani dengan sistem sewa pakai pertahun tiga juta rupiah dengan pihak Kepala Dusun (Kadus), Karso.
“Sekarang para petani merasa dirugikan dikarenakan lahan garapannya sudah dibajak oleh kelompok lain, itu pun tanpa musyawarah lagi kepada para petani yang sudah lebih dulu menggarap lahan gambut menjadi lahan produktif tersebut,” ucapnya, Senin (09/08/2021).
Temuan dari pantauan dilokasi lahan gambut, saat ditemui salah satu pekerja, dirinya mengatakan, saya baru dua hari kerja, saya kuli sama Pak Sakri, kalau yang gaji Pak Kayat. Ini punya anaknya mantan lurah, barak. Yang empat hektar punya Pak Sakri,” ucapnya kepada awak Media Purna Polri digubuknya, Senin (09/08/2021).
Sejak mulai pemberitaan ini mulai menyebar luas dan viral, kepala dusun kampung sumur jaya, dikediamannya, Karso belum dapat ditemui, ia terkesan menghindari wartawan untuk pemberitaan media, sehingga hanya bisa di hubungi lewat telpon saja, tapi dirinya (Karso -red) belum bisa memberikan komentar. (Tim)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita