JNewstv com | JAKARTA — Mengawali tahun 2021, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan menggelar program pelayanan tera & tera ulang terhadap alat ukur, takaran, & timbangan, serta perlengkapannya (UTTP) sesuai amanat UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Kabupaten Batang, Jawa tengah, dipilih mengawali program nasional itu ditandai dengan simbolis pembubuhan tanda tera oleh Bupati Wihaji agar bersama-sama dicapai daerah tertib ukur,” ujar Rusmin Amin, direktur Metrologi, didampingi Rifan Ardianto, Korbid Analisa Kemetrologian yang juga ketua tim kreatif & inovasi, Kamis (7/1).
Pelayanan tera dan tera ulang, bagi Direktur Rusmin, merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib ukur dimana perlindungan konsumen menjadi tujuan akhirnya. Hal itu diungkap usai talk show bersama Bupati Wihaji bertajuk, “Metrologi Legal Menyongsong Terwujudnya Kawasan Industri Terpadu Batang”.
Metrologi Legal KIT Batang
Menanggapi ini Bupati Wihaji mensyukurinya atas keterpilihan Kabupaten Batang sebagai pionir program direktorat metrologi awal tahun 2021 untuk mengembangkan wilayahnya sebagai Kawasan Industri Terpadu (KIT) ke-119 di Indonesia.
“Alhamdulillah, KIT Batang merupakan salah satu komitmen kami pemerintahan daerah memberikan pelayanan masyarakat selaku konsumen sekaligus membentuk pelaku usaha yang bertanggung jawab melalui pelayanan tera & tera ulang UTTP di tengah pandemi Covid19,” ujar Wihaji, yang bertitel doktor, SAg & Master Pendidikan itu.
Untuk itulah Bupati Batang itu berjanji bahwa KIT Batang dijadikan salah satu upaya meningkatkan peran Unit Metrologi Legal wilayahnya dalam memberi pelayanan kemetrologian sehingga ketertiban dalam pengukuran, penakaran, dan penimbangan dapat terwujud dengan akurasi pencapaian hasil pengukuran yang maksimal.
Sementara itu Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengakui kinerja metrologi legal membutuhkan sinergi dengan instansi terkait sejak pemerintahan pusat, daerah, hingga stakeholder di masyarakat.
“Budaya tertib ukur, sebagaimana amanat UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tidak hanya sebatas memberikan perlindungan kepada masyarakat/konsumen melainkan juga menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan para pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ulas Dirjen Veri Anggrijono. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita