Home / Jnews Malut / Kades Buli Karya Tak Paham Aturan

Kades Buli Karya Tak Paham Aturan

JNewstv.com | HALTIM – Kepala Desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) ABDULRAHMAN MUMEN dinilai menyalahi aturan pemberhentian dan pengangkatan sekertaris desa secara sepihak.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada dasarnya tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat

Tapi tidak dengan Kepala Desa Buli Karya ABDULRAHMAN MUMEN pasalnya ia secara spontan roling jabatan YUSRIRAHAYU UMAR Sekertaris Desa tanpa ada alasan tepat, hal ini pun menjadi tanda tanya dari Masyarakat dan pemuda

Menurut penjelasan Camat Maba Robert Barbakem SH Dalam pemerintahan desa posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Robert mengatakan “Jika Kades ingin meroling atau memberhentikan sekdesnya seharusnya dibuat musyawarah dulu libatkan perangkat desa dan juga BPD selanjutnya hasil akhir putusan pemberhentian dan pengangkatan aparatur Desa seharusnya kades membuat rekomendasi secara resmi kepada camat bukan langsung mengambil putusan tanpa melakukan musyawarah dan Rekomendasi dari Camat. Tuturnya

Lanjutnya perangkat desa itu diangkat sekali tidak bisa di rubah kalau di rubah itu kan jadi pertanyaan, pasti ada konflik di dalamnya ya kalau ada konflik yah di laksanakan rapat pertemuan internal perangkat desa.

Robert juga menghimbau Kades Buli karya untuk mereview lagi putusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Buli Karya.

Red

About jnews

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII