
JNewstv.com | Halsel
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian DesaTertinggal yang mengeluarkan Surat Perubahan Peraturan Mentri Desa No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa, Menjadi Peraturan Menteri Desa No 6 Tahun 2020 yang Mengatur Tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus atau BLT untuk penggunaan Dana Desa (DD).Namun kenyataannya di lapangan dalam proses penyaluran dana tersebut pada desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan,Kabupaten Halmahera Selatan tidak transparan.Hal ini dikatakan oleh Yondri Rope,Wakil Sekertaris DPC Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI)Halsel kepada JNewstv.com.(15/05)
Yondri Rope mengatakan bahwa Kepala Desa Muhammad M. Nur diduga Ttdak melakukan sesuai mekanisme penyaluran BLT dan Regulasi. Ini Berarti kades
Galala Gagal Total dalam melakukan penyaluran Dana BLT.
“Ada banyak temuan dalam kinerja pemerintah desa dalam lroses penyaluran dana BLT, Kenapa?Berdasarkan temuan di lapangan banyak masyarakat yang resah dan mengadu terkait dengan penyaluran dana BLT, karena terjadi ketidak adilan dan tidak tepat sasaran pada orang yang benar-benar berhak mendapatkan BLT tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya Muhammad M Nur yang menjabat sebagai Kepala Desa Galala melihat secara proposional terkait dengan penyaluran dana BLT agar tidak menjadi polemik di mata masyarakat.
“Kades Galala diduga dalam melakukan proses penyaluran dana BLT bukan secara terbuka atau musyawarah, namun mereka melakukan secara tertutup atau Door To Door. Dan ada sebagian masyarakat yang menerima BLT hanya lima ratus ribu rupiah.Untuk atas dasar intruksi pengurus DPP GAMKI bekerja sama dengan Presiden RI, Dan Kementrian Desa diwajibkan untuk kami mengawal Proses Penyaluran Dana BLT-Dana Desa, Dan Siap Menindaklanjuti ke Tingkat yang Lebih Tinggi,” jelas Yondri.(IM/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita