Home / Berita / Kades Kupal Abaikan UU Desa Tentang Tugas Dan Fungsi BPD

Kades Kupal Abaikan UU Desa Tentang Tugas Dan Fungsi BPD

JNewstv.com | Halsel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merasa diabaikan oleh Kades Kupal. Padahal BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Hal ini dikatakan oleh Anwar Hasan(wakil ketua BPD) kepada JNewstv.com. (10/05)

Anwar Hasan mengatakan BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa yang diberikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pembahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa.

” BPD yang juga sebagai Lembaga Kolektif Kolegial dimana dalam pengambilan keputusan sebuah kesepakatan harus diketahui, dan disepakati oleh seluruh anggota namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Kupal ini yang BPD nya terkesan diabaikan kepala desa,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa BPD merupakan Lembaga Demokratis yang dipercayakan masyarakat untuk mengawal aspirasi mereka, jadi kalau ada perubahan apapun terkait dengan anggaran itu dikordinasikan ke semua anggota BPD bukan cuma ketua BPD saja.

” Wakil Masyarakat Desa (red – BPD) itu juga mempertimbangkan regulasi terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dimana Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak diwajibkan menerima perlu ada kebijakan dari pemerintah desa karena klasifikasi gaji PTT tidak sama dengan PNS.Berdasarkan fakta dilapangan gaji PTT yang empat sampai lima bulan baru terima honor itupun tidak diterima sekaligus, jadi menurut saya itu tidak objektif,” jelas Anwar.

Anwar menerangkan bahwa di dalam aturan Permendes no 6 Tahun 2020.yaitu melakukan perubahan kebijakan perioritas pengunaan DD tahun 2020, lebih awal dalam Musyawarah khusus/insidentil, tujuannya untuk mengetahui kegiatan-kigiatan apa yang akan di rubah dalam APBDes,tapi tdk berbanding lurus dengan aturan per Mendes No 6 tahun 2020,yang mana sengaja di abaikan oleh kepala desa Kupal.

” Sebelum perubahan APBDes,kades sudah melakukan pembagian BLT, itu pun dalam pelaksanaan di lapangan kades sendiri yang mengambil alih sebagian besar pembagian BLT secara diam-diam,” terangnya.

Selain itu,wakil ketua BPD menambahkan tentang anggaran covid-19 yang nilainya yang sudah diketahui bersama Rp 50.000.000, di antaranya ada satu point’ pengadaan alat pencuci tangan yang nilainya Rp. 17.000.000 yang sebelum sudah membeli 4 buah ember dan dijanjikan lagi oleh kades untuk membeli tambahannya namun sampai saat ini belum terlihat penambahan ember.Dan ini berarti harga empat buah ember yang sudah di beli itu harganya Rp.4250.000 perbuah,sehingga ini ember termahal di dunia.

“Ada juga Kades melakukan Perubahan anggaran lampu jalan yang di lakukan tanpa melalui rapat kordnasi dengan BPD dimana yang tercantum dalam APBDes sebelum perubahan itu,lampu tenaga surya (DC) dirubah secara sepihak oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa) ke lampu jalan (AC/PLN) yang menurut saya lagi lagi ini melanggar ketentuan apa lagi dalam pembagian lokasinya terkesan tidak adil karena yang dapat lampu jalan hanya di jalan poros sementara di jalan belakang tidak dapat…memang keterlaluan” Cetus Anwar. (IM/red)

About Redaktur

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII