JNewstv.com | Malut, Morotai – Perangkat Desa Kaur Pemerintahan, Sudarmin Mook, meluapkan kekecewaannya terhadap Kepala Desa yang diduga bertindak semena-mena dengan mengganti jabatan Kaur Pemerintahan tanpa melalui mekanisme resmi seperti penerbitan Surat Keputusan (SK) penggantian atau pemecatan. Sudarmin juga mengeluhkan soal pembayaran gajinya yang dianggap tidak sesuai. Kamis (19/12/24)
Menurut pengakuan Sudarmin, pada Oktober 2024 ia menerima gaji sebesar Rp2.000.000 sebagai Kaur Pemerintahan, tetapi pada November gajinya hanya sebesar Rp700, meskipun ia menjalankan tugasnya secara penuh selama bulan tersebut. Sebaliknya, Rusman Natan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW, menerima gaji Kaur Pemerintahan sebesar Rp2.000.000 di bulan yang sama.
“Kades mengganti jabatan saya secara sepihak tanpa rapat internal Pemdes atau adanya SK baru. Padahal, sesuai aturan, setiap perubahan atau rolling jabatan harus melalui proses yang jelas dan disepakati bersama,” ujar Sudarmin saat diwawancarai, Rabu (18/12/2024).
Sudarmin juga menambahkan bahwa pada malam yang sama, ia mendatangi Kepala Desa untuk menanyakan soal gajinya. Namun, ia merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Kades hanya bilang, ‘Itu sudah rolling jabatan dengan RW, jadi kamu ke Sekdes untuk ambil gaji kamu.’ Tapi saya tidak mau ambil, karena saya merasa dirugikan,” tegas Sudarmin.
Sudarmin bahkan mengajukan pembelaan hukum agar diproses dan mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Oktovianus Leki, SH. Bahwa tindakan kepala desa yang tidak membayar gaji perangkat desa serta melakukan pemberhentian atau pergantian sepihak bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku, untuk diproses secara hukum.
Menurutnya, Dalam peraturan desa, pergantian jabatan perangkat desa diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya:
- Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh kepala desa.
- Alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pelanggaran disiplin, ketidakhadiran dalam tugas, atau permintaan pribadi.
- Koordinasi dan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, tindakan sepihak ini melanggar Kode Etik Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa bertindak adil dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan desa.
Apa Sanksi hukum jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan:
- Teguran administratif dari BPD atau camat setempat.
- Pemberhentian sementara atau permanen, sesuai dengan Pasal 30 UU Desa.
- Tindak pidana jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan gaji perangkat desa, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Hal ini diungkapkan Oktovianus Leki, SH. “Agar kepala desa jangan semena mena atau asal jobot jabatan bahkan sampai memainkan maupun mengambil gaji atau hak dari perangkat desa, karna itu bisa kena sanksi pidana dan menjadi masalah hukum.” Ungkapnya.
Sudarmin berharap ada penyelesaian yang adil terkait masalah ini. Ia meminta agar Kepala Desa bertindak sesuai aturan yang berlaku dan mengembalikan hak-haknya sebagai Kaur Pemerintahan.
“Jika tindakan ini terus berlanjut tanpa kejelasan, saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk BPD dan camat, agar mendapatkan keadilan,” pungkas Sudarmin.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Warga desa berharap pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini yang sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai desa.
Jurnalis : Wahyu
JNewstv.com Berita Fakta & Realita