Home / Berita / Kadis Pertanian Binjai Laporkan Media ke Poldasu atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kadis Pertanian Binjai Laporkan Media ke Poldasu atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

JNewstv.com | Binjai – Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting, melaporkan sebuah media online ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini menyusul pemberitaan yang diduga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan menuduhnya terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu, yang kemudian memicu polemik di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025), Relasen Ginting membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa SPK yang diterbitkan adalah dokumen resmi untuk kegiatan di Dinas Pertanian Kota Binjai tahun 2024. Namun, pengerjaan proyek yang tercantum dalam SPK tersebut seharusnya belum bisa dimulai karena masih menunggu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) serta pencairan anggaran dana fiskal yang dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan.

Relasen menjelaskan bahwa dana fiskal mengalami pergeseran oleh Pemerintah Kota Binjai, sehingga proyek belum bisa dikerjakan. Namun, pihak kontraktor, yakni CV Cahaya dan CV Nuansa Alam Sumutindo, tetap melaksanakan pengerjaan tanpa instruksi resmi.

 

“SPK itu saya keluarkan untuk Direktur CV Cahaya, Navi Sahrin, dan Direktur CV Nuansa Alam Sumutindo, Dedi Achmadi. Bukan untuk YG, yang kemudian bertindak seolah-olah memiliki kewenangan. Saya tidak pernah memberi perintah kepada YG, tapi justru dia yang mengerjakan proyek ini dan memicu pemberitaan di salah satu media online, yang menyebut SPK tersebut palsu,” tegas Relasen.

Lebih lanjut, Relasen mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. Alih-alih mengerjakan proyek di lahan kelompok tani, perusahaan malah melaksanakan pekerjaan di tanah milik PTPN II.

“Saya sudah berjanji kepada kelompok tani untuk melaksanakan proyek ini, bahkan saya berupaya mencari solusi anggaran. Namun, saat pengerjaan dimulai, saya meminta agar dihentikan karena belum ada SPMK. Sayangnya, pihak kontraktor tetap melanjutkan tanpa izin, dan hasilnya pun tidak sesuai spesifikasi,” ujar Relasen.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan membayarkan pekerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Mereka menagih pembayaran, padahal pengerjaan dilakukan di lokasi yang salah dan spesifikasinya pun tidak sesuai. Saya tidak bertanggung jawab atas itu,” tandasnya.

Relasen menambahkan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki hutang kepada pihak kontraktor adalah tidak benar. Menurutnya, permasalahan ini menjadi semakin rumit akibat keterlibatan oknum wartawan berinisial Nd yang diduga ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Dengan adanya laporan ini, Relasen berharap Polda Sumatera Utara dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi fitnah yang merugikan dirinya dan institusi yang dipimpinnya.

(Lukman Tarigan)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII