
JNewstv.com | Tobelo – Halut Tindak lanjut dari intruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Republik Indonesia serta keputusan bersama tiga menteri (Kemen ATR/BPN, Kemendagri, Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi) Nomor 25/SKB /V/2017, Nomor 590– 3167A tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Kepala Kantor Pertanahan (KaKantah) Halut, Ikram Abdul Haris menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota komisi 1 DPRD Provinsi Malut dan Yudhiahart Noya (Asisten 1) mewakili Bupati didampingi oleh Kadis Perkim serta Kabag Pemerintahan yang di laksanakan di kantor Bupati Halut dan di pimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray. (18/03/2022)
” Dalam rapat tersebut kami, (Kantah Halut) memberikan laporan terkait target PTSL pada tahun 2017 yang telah di laksanakan sekitar 2204 bidang, tahun 2018 sebanyak 3648 bidang, tahun 2018 naik menjadi 7200 bidang, sedangkan pada tahun 2020 karena pandemi covid 19 turun menjadi 376 bidang. Namun pada tahun 2021 naik kembali menjadi 4500 bidang dan pada tahun 2022 ini targetnya menjadi 4100 bidang termasuk 100 bidang utk tanah Nelayan,” ucapnya.
Ikram Haris menjelaskan dirinya dan jajaran Kantah Halut berterima kasih kepada pemkab Halut yang sangat membantu masyarakat (biaya patok dan meterai) dalam program PTSL tersebut.
” Kita tahu ada program PTSL yang di biayai oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ATR/BPN melalui APBN, namun ada juga yang tidak di biayai APBN, seperti BPHTB, materai dan patok. Dan Alhamdulillah, Pemkab Halut sangat membantu masyarakat dalam pembiayaan materai dan patok ,” ungkapnya.
KaKantah Halut menerangkan sesuai Inpres dan SKB tiga menteri tersebut disertai surat dari kepala Kanwil BPN Prov. Malut terkait percepatan PTSL, sehingga gubernur Malut memerintahkan seluruh bupati dan walikota untuk mensukseskan dan membatu program kegiatan tersebut di daerah masing – masing.
” Alhamdulillah, Pemkab Halut sudah mensuport dan merespon hal tersebut dengan segera membuat peraturan bupati (perbup) tentang Percepatan PTSL di Kabupaten Halmahera Utara,” terang Ikram.
Tambah Ikram, untuk target tahun 2022 sebanyak 4100 bidang ini, Kantah Halut telah menyelesaikan sekitar 1000 bidang yang sudah di ukur pada beberapa desa yang ada didua kecamatan yaitu kecamatan Galela dan Loloda Utara sampai dengan Maret tahun 2022 ini
” Dengan adanya percepatan PTSL ini bisa membantu pemerintah Kabupaten Halut dalam hal penerimaan pendapatan daerah melalui pajak terkait subjek dan objek tanah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB),” tuturnya.
Lanjut dia, pada tahun 2021, kantor pertanahan Halut telah memberikan sumbangsih kepada pemkab Halut lebih dari 15 miliar terkait biaya perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPH.
” In sya Allah, tahun 2022 ini pemkab Halut akan memberikan bantuan mobil operasional kepada Kantah Halut dalam rangka percepatan PTSL tersebut,” tutup Ikram. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita