JNewstv.Com | TERNATE – Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arif Setyawan, didampingi para Pejabat Pengawas mengikuti Sosialisasi Implementasi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Selasa (01/09/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H., sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dalam implementasi integrasi NIB dan NOP yang telah diterapkan bersama pemerintah daerah. Materi yang disampaikan memberikan gambaran mengenai proses integrasi, koordinasi lintas instansi, serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam membangun keterhubungan data pertanahan dan data perpajakan daerah.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., menyampaikan bahwa integrasi NIB dan NOP merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan. Transformasi tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi layanan, tetapi juga mencakup integrasi dan pemanfaatan data antarinstansi.
“Karena transformasi layanan pertanahan ini tidak hanya berbicara tentang digitalisasi layanan, tapi integrasi dan pemanfaatan data antar instansi. Salah satunya adalah NOP dan NIB,” ujar Lalu Harisandi. Menurut Kakanwil Lalu, data pertanahan perlu dibangun agar akurat, terintegrasi, mudah dimanfaatkan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Integrasi NIB dan NOP menjadi salah satu langkah menuju satu data objek tanah yang konsisten.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H., berbagi pengalaman implementasi integrasi NIB dan NOP melalui SIGAP Tangsel. Berdasarkan bahan paparan, SIGAP Tangsel mengintegrasikan data spasial pertanahan, perpajakan daerah, tata ruang kota, dan basis data eksternal ke dalam satu kesatuan sistem analitik spasial yang sinkron. Implementasinya membutuhkan database NIB dan NOP terbaru, data spasial bidang tanah, peta PBB, serta data pendukung seperti alamat, pemilik, dan penggunaan tanah, dengan melibatkan unsur Kantor Pertanahan dan Bapenda.
Pengalaman Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tersebut dibangun melalui proses yang bertahap, mulai dari sensus PBB pada 2016–2017, pengembangan data kadastral pada 2021–2025, hingga implementasi SIGAP Tangsel pada 2026. Dalam proses pengolahan data, dilakukan penyesuaian data dasar pertanahan melalui pemeriksaan topologi, block adjustment, serta verifikasi posisi dan lokasi untuk memperoleh data yang konsisten sebelum integrasi. Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi data spasial dan atribut dengan mempertimbangkan nama subjek, NIK, serta informasi NIB dan NOP, kemudian perbaikan geometri menggunakan data foto udara dan proses overlay serta klasifikasi NIB–NOP.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Ternate, sosialisasi ini menjadi ruang pembelajaran mengenai proses, kebutuhan, dan tahapan dalam membangun keterhubungan data pertanahan dan perpajakan daerah. Praktik baik yang disampaikan diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta menyiapkan langkah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Ternate. Melalui penguatan sinergi dan kualitas data, integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat mendukung tata kelola data yang lebih akurat, tertib, dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif bagi masyarakat.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita