JNewstv Com | Ternate – Kantor Pertanahan Kota Ternate melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya pada Rabu (08/07/2026), bertempat di Sabua Bacarita. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Arsiparis Kantor Pertanahan Kota Ternate dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate bersama para Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Arsip yang dimusnahkan berjumlah 652 berkas Arsip Hak Tanggungan yang telah dilakukan proses roya pada tahun 2021 dan 2022. Seluruh arsip tersebut telah melalui proses identifikasi, penilaian, dan verifikasi sesuai ketentuan penyusutan arsip, serta telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dimusnahkan. Pemusnahan kemudian dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan kearsipan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip, pemusnahan arsip juga bertujuan memastikan bahwa arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun kesejarahan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang berlaku.
Masa retensi arsip merupakan jangka waktu penyimpanan arsip yang ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip. Setelah masa retensi berakhir dan arsip tidak lagi memiliki nilai guna sekunder atau tidak ditetapkan sebagai arsip permanen, arsip dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Bagi arsip yang proses pemusnahannya memerlukan persetujuan lembaga kearsipan, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari ANRI. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap tahapan penyusutan arsip, termasuk pemusnahan, harus dilaksanakan secara cermat, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sebagai bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi, pelayanan publik yang berkualitas, serta terciptanya administrasi pertanahan yang modern, tertib, dan terpercaya.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita