Home / Berita / Kantah Tikep Sosialisasikan Penanganan Perkara Pertanahan Setelah Adanya Putusan Pengadilan

Kantah Tikep Sosialisasikan Penanganan Perkara Pertanahan Setelah Adanya Putusan Pengadilan

JNewstv.com | Tikep

Pada beberapa minggu yang lalu tepatnya tanggal 4 November 2021, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan sebagai upaya preventif dalam rangka pencegahan kasus pertanahan di Kota Tidore Kepulauan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pada hari Selasa 30 November 2021 Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Perkara Setelah Adanya Putusan Pengadilan.

Dua kegiatan yang sama-sama berkaitan dengan permasalahan pertanahan namun berbeda pengertian dalam pelaksanaannya, kegiatan yang pertama berkaitan dengan Pra Putusan Pengadilan sedangkan kegiatan yang kedua berkaitan dengan Pasca Putusan Pengadilan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Andrya Danu Wijaya, S. T., M. T mengatakan sering terjadi salah penafsiran keterkaitannya dengan tindaklanjut setelah adanya putusan pengadilan oleh beberapa pihak yang berpekara, sehingga pada akhirnya kesalahpahaman tersebut dapat kembali menimbulkan permasalahan baru yang berdampak pada pelayanan pertanahan.

” Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta untuk memberikan edukasi terkait permasalahan dan penanganan tindaklanjut perkara pertanahan yang terjadi,” katanya.

 

Ia menjelaskan perlu diketahui bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan membedakan terminologi kasus pertanahan menjadi 3 yaitu:
– Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
– Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
– Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

“Terhadap poin 3 inilah perlu diberikan perhatian agar sekiranya perkara pertanahan yang terjadi dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Saya berharap kegiatan ini memberikan manfaat untuk dapat menangkap nilai-nilai yang akan mendukung pemahaman dalam kaitannya dengan tindaklanjut dan penyelesaian perkara pertanahan” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang meeting visal ini dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Maluku Utara beserta jajarannya, pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Desa/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta dihadiri oleh narasumber Made Riyaldi, S.H.M.Kn selaku Hakim Pengadilan Negeri Soasio dan Asniar, S.H selaku Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tidore;

“Kegiatan ini sangat penting untuk sama-sama menyatukan persepsi agar kedepannya tidak terjadi lagi serta meminimalisir terjadinya perkara-perkara pertanahan. Tanah dari segi fungsi selain untuk berusaha juga dari segi investasi merupakan salah satu aset yang keuntungannya bisa naik berkali lipat. Dimana banyak demand terhadap tanah maka disitu pula terdapat kepentingan-kepentingan sehingga muncul perkara-perkara pertanahan” ujar Made Riyaldi, S.H.M.Kn mengawali penyampaiannya.

Sengketa Tanah adalah masalah hukum yang diselesaikan melalui litigasi dan/atau non litigasi. Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, “bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas hukumnya, melainkan Pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” ujarnya menambahkan.

Putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan tertulis yang diucapkan oleh hakim dipersidangan yang terbuka untuk umum dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur putusan hakim harus dianggap “benar” dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Berdasarkan SEMA 4/2010, Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertipikat namun hanya berwenang menyatakan sertipikat tidak memiliki kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertipikat adalah Tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

“Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat” ujar Asniar, S.H mengawali paparannya.

Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada instansi Pemerintah atau lembaga negara atau badan usaha milik negara atau Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di sampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses peradilan yang meliputi:
Pendapat Hukum (Legal Opinion), Penyusunan Legal Opinion yang berkualitas dari aspek Hukum Keperdataan, dilengkapi pemenuhan Good (Corporate) Governance dan mitigasi resiko hukum.
Pendampingan Hukum (Legal assistance), Pendampingan dalam kegiatan pengadaan (procurement), penyusunan kontrak (contract drafting), restrukturisasi korporasi, penyusunan kebijakan dan peraturan (legal drafting) dan kegiatan strategis lain yang memiliki resiko hukum keperdataan, administratif atau pidana.
Audit Hukum (Legal Audit), Audit Hukum objektif atas kegiatan atau transaksi yang telah dilakukan dari aspek hukum kontrak, korporasi, pengadaan atau legal drafting dari aspek Hukum Keperdataan, Good (Corporate) Governance dan resiko hukum pidana, untuk menentukan kebijakan lebih lanjut yang paling tepat.

Pada prinsipnya, dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Di dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
“Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan berupa pelayanan hukum. Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat menyampaikan terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum kepada kejaksaan, kemudian dari kejaksaan memberikan saran dan pendapat namun tidak dapat mendapingi sampai di persidangan, dengan terlebih dahulu dibuat Memorandum of Understanding (MoU)” ujar Asniar, S.H mengakhiri pemaparannya. (Red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII