JNewstv.com | Haltim Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah menyalurkan sebanyak 2301 Sertipikat kepada masyarakat Halmahera Timur. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Pertahanan Haltim, Samsul Bahri, A.Ptnh, M.si dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta penyerahan sertifikat untuk rakyat.(11/11)
Samsul Bahri mengatakan keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing – masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. ” Zona Integritas adalah Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui birokrasi khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya usai menyerahkan sertipikat secara simbolis sebanyak 441 sertipikat kepada masyarakat Kecamatan Maba dan 62 sertipikat hak guna pakai kepada Pemda Haltim.
Kepala Pertanahan Haltim ini juga menjelaskan bahwa menjadi perhatian bersama kita, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif,efesien, pelayanan prima dan memuaskan. ” Pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN – RB). ” Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur menjadi zona yang berintegritas sebagai wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ucap Samsul Bahri.
Dia menambahkan bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang, pihaknya menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah untuk masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur berdasarkan intruksi presideb Jokowi melalui peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ” Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL. Alhamdulillah dengan kerja keras seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur pada tahun 2020, kami telah menyelesaikan sertipikat atas tanah sebanyak 2301sertipikat di dua kecamatan (Kota Maba dan Wasile) dan pada hari ini kami juga memberikan secara simbolis sebanyak 441 sertipikat untuk masyarakat di tiga desa di kecamatan Kota Maba, selain penyerahan sertipikat untuk masyarakat, kantor Pertanahan Haltim juga menyerahkan sertipikat hak pakai untuk Pemda Haltim.sebanyak 62 sertipikat,” tambah Samsul.
Lanjut Samsul, kedepannya dirinya berharap mendapat dukungan dari semua pihak agar dapat memberikan manfaat yang besar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Halmahera Timur.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten III bidan administrasi umum mewakili Bupati Haltim, kepala bidang Survey dan Pemetaan mewakili Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Kapolres Haltim, Perwakila Kejati Haltim, Kepala Pabung Kodim Haltim Persiapan dan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita