JNewstv.com | Malut
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan administrasi pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pertanahan ,Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan nota kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara tanggal 21 September 2021 di Muara Hotel Ternate. Hal ini dikatakan Kepala Kanwil BPN Malut, Abdul Azis, S.H., M.Kn usai acara penyerahan 404 sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021kepada masyarakat yang berada di wilayah Maluku Utara di hotel yang sama (22/09/21)
Kakanwil BPN mengatakan bahwa tujuan MoU dengan Pengadilan agama ini bertujuan untuk peningkatan layanan tentang Penetapan Ahli Waris berdasarkan hukum Islam sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan kegiatan sertifikasi lainnya.”Pelayanan pendaftaran sita dan eksekusi serta akurasi batas-batas yang hendak dieksekusi maupun disita, Pengukuran tanah dalam pembagian obyek hak warisan, Pengukuran Tanah dalam pemeriksaan setempat (Descente),” papar Abdul Azis

Abdul Azis menjelaskan bahwa setelah MoU di tingkat provinsi, diharapkan ditindaklanjuti dengan MoU ditingkat kabupaten / kota, sehingga percepatan layanan kepada masyarakat dibidang tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. ” MoU ini jangan sampai di tingkat provinsi saja namun harapannya sampai tingkat kabupaten/kota agar masyarakat terlebih ahli waris dapat merasakan soal ini,” harapnya.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Drs. H. Subuki, M.H menerangkan bahwa dirinya menyambut baik dengan adanya kegiatan MoU ini. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan layanan-layanan di Pengadilan Agama yang
berhubungan dengan pertanahan dapat menjadi lebih mudah dilaksanakan,” tuturnya.(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita