JNewstv com | Ternate – Malut
Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan (Bid.IV) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsin Maluku Utara (Malut)!menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum melalui zoom meeting (daring) sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Prov.Maluku Utara, Triawan Saleh, S.T.,M.Si. mewakili Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) BPN Malut Abdul Azis mengatakan ini merupakan kegiatan penutup tahun 2021 berkaitan dengan sosialisasi pengadaan tanah di seluruh Provinsi Maluku Utara.
“Pembangunan untuk kepentingan umum dari masa ke masa semakin massif sehingga sudah tentu meningkatkan kebutuhan terhadap tanah. Sebagaimana diketahui bahwa tanah merupakan faktor utama untuk dapat mewujudkan pembangunan tersebut,” ujarnya membacakan sambutan kakanwil.
Lanjutnya, untuk itu sebagai penyelenggara pengadaan tanah kita semua wajib memahami peraturan yang menaungi kegiatan tersebut dan semua aparat pelaksana mempunyai pemahaman yang benar dan sama tentang proses pengadaan tanah.
” Perangkat dan instrumen hukum tentu memainkan peran penting dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, itulah tujuan penting diadakannya sosialisasi sebagai pedoman berbagai pihak guna mencapai tujuan pengadaan tanah yang diharapkan,” papar Kabid Triawan.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan UU No.11 Tahun 2020 tentang UUCK (UU Cipta Kerja) sebagai penyesuaian UU No.2 Tahun 2012 terdahulu dan PP.No19 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagai pelaksanaan UUCK tersebut. UUCK dan PP 19 Tahun 2021, kedua peraturan perundangan tersebut merupakan simplifikasi dari UU No.2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanannya.
Pokok-pokok yang disampaikan dalam kesempatan sosialisasi tersebut adalah
a. Poin-poin penting perubahan kebijakan pengadaan tanah.
b. Pentingnya koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan.
Ditempat sama, Assisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat, Idhan Umasangadji dalam paparannya banyak menyampaikan kegiatan Pengadaan Tanah khususnya di Sofifi yang menjadi salah satu pusat pengembangan ibukota baru.
Dan dari Direktorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementrian ATR/BPN Pusat menyampaikan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 dan regulasi pelaksanaannya yaitu Permen ATR/BPN N0.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Triawan menjelaskan bahwa pada intinya kegiatan ini mengedepankan fungsi koordinasi antara Tim Pelaksana dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka memperoleh data yang diperlukan. Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah yang telah terhimpun selanjutnya menjadi Basis Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah sebagai bahan pendukung dalam upaya pengembangan kebijakan pengadaan tanah di masa mendatang.
” Diharapkan setelah sosialisasi ini ada kesepahaman dan kesatuan persepsi dalam proses pengadaan tanah khususnya di Kota/Kab. se-Maluku Utara dan di Prov.Maluku Utara pada umumnya, sehingga pengadaan tanah di Prov.Maluku Utara bisa berjalan dengan baik sesuai yang menjadi tujuan pengadaan tanah itu sendiri,” harapnya.
Hadir sebagai Narasumber Sosialisasi daring ini adalah dari Sekda Pemprov Maluku Utara yang diwakili Assisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat, Bappeda Prov.Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Dinas Perkim Pemprov.Maluku Utara serta dari Direktorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementrian ATR/BPN Pusat.
Sosialisasi secara daring tersebut mengundang Sekda Prov.Maluku Utara, Bappeda Prov.Maluku Utara, Dinas Perkim Prov.Maluku Utara, Kabag Pemerintahan Prov.Maluku Utara dan Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkim Kota/Kab. Se-Maluku Utara dan seluruh Kasi 4 Kantor Pertanahan se-Maluku Utara. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita