Halteng Jnewstv.com – Bagian Penyidik Unit Reskrim Polres Halteng telah menetapkan P21 berkas Rijal Mansur (RM) dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2, atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Effan Sulaiman SIK kepada wartawan Minggu, (03/03/2019) diruang kerjanya siang tadi.
Kasus tersebut sudah dilakukan tahap II sehingga penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Rabu, (27/02/2019) baru-baru ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halteng.
Saat ini tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng. Terhitung sejak pelimpahan, Rijal sudah menjadi tahanan Kejari,” katanya.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Andri Hariyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Anthonio Effan Sulaiman SIK mengatakan, berkas Rijal telah di nyatakan P21. Sehingga dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas Rijal sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua. Semua barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan atau JPU. Sekarang Rijal bukan wewenang kami lagi,” tukasnya.
Kini tinggal menunggu hasil sidang untuk menetapkan berapa lama Rijal akan di kurung. Sekarang Rijal sudah dibawa ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Rencananya akan dibawa ke Lapas Tidore,” tutupnya. (Ode)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita