
JNewstv.com | LABUHA – Kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun milik Muksin Nen (53), warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha.
Penyidik Polres Halmahera Selatan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Ali Ahmad.
“Berkas kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” kata Bripda Muhamad Alva Rizki Armaiyn, penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, Senin (27/5/2024).
Alva menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik lain. Namun, setelah terjadi rolling jabatan, dirinya yang mengambil alih penanganan kasus ini.
Berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P19) karena belum lengkap, terutama terkait bukti dokumentasi pengrusakan kebun dan kekurangan saksi.
Diketahui, Muksin Nen melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan pada Minggu, 18 Juni 2023, pukul 12.30 WIT, dengan Nomor Surat Tanda Terima Pengaduan STPL/235/VI/2023/SPKT.
Laporan tersebut terkait pengrusakan tempat pengasapan kelapa kopra (para-para) dan penyerobotan lahan kebun miliknya oleh tersangka.
Kasus yang dilaporkan hampir setahun lalu tersebut masih dalam proses melengkapi berkas di meja penyidik Polres Halmahera Selatan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Labuha dalam waktu dekat.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita